Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

DPRD · 1 Mar 2022 18:58 WIB ·

Dempo DPRD Provinsi Bengkulu Sepakat Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


					Dempo DPRD Provinsi Bengkulu Sepakat Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengaku sepakat dengan tuntutan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada saat Hearing DPRD Provinsi Bengkulu bersama Serikat Perkerja, Selasa (1/03).

Menurut Dempo, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) mesti dicabut dan dikembalikan ke Permenaker Nomor 15 Tahun 2015, sebab aturan lama dinilai lebih sempurna dan berpihak pada pekerja.

“Ada aspirasi tentang JHT dimana rekan-rekan buruh itu mengatakan ini sangat zolim, kenapa mesti dicairkan saat umur 56 tahun. Kami mendukung untuk dikembalikan ke aturan lama yaitu aturan Nomor 15 tahun 2015 itu sudah sempurna tidak perlu ada permenaker yang baru seperti itu,” kata Dempo saat hearing bersama SPSI, Selasa (1/03/2022).

Senada dengan buruh, Dempo beralasan, permenaker baru ini lebih berpihak pada BPJS daripada buruh. Padahal, aturan permenaker semestinya lebih memprioritaskan kepentingan para buruh.

“Kami sepakat memang Permenaker nomer 2 ini memang tidak berpihak pada pekerja. Karna mestinya mentri itu mengatur bagaimana membeka buruh bukan malah membela BPJS-nya,” ujar Dempo.

Dempo menilai, pencairan JHT di usia 56 tahun tidak tepat. Sebab di usia tersebut, para buruh sudah berada dalam kondisi rentan dan tidak lagi bisa memanfaatkan JHT yang dicairkan.

“Nah 56tahun itu orang sudah rentan, dalam aturan lama orang yang sudah berhenti bekerja sehingga satu tahun langsung cair sehingga bisa digunakan untuk hidup baru untuk buka usaha dan lain-lain,” sampai Dempo.

Aspirasi ini rencananya akan disampaikan ke DPR RI, DPD, Kementerian hingga presiden dan parpol masing-masing di setiap anggota legislatif.

“Kita DPRD sepakat resmi menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI, DPD, Kementrian terkait, dan Presiden juga melalui masing-masing parpol,” tambah Dempo. (Tri)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Mahasiswa Kesos Unib dan Lazisnu Lakukan Mitigasi Bencana Lansia

27 Juni 2024 - 18:30 WIB

Para lansia sedang mendengarkan materi tentang kesiapsiagaan terhadap bencana (foto:Himaks)

Suharto Bentuk Relawan Raflessia, Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

13 Juli 2023 - 18:55 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Lomba Kicau Mania Sumardi Cup 1 Kota Bengkulu

19 Juni 2023 - 03:04 WIB

PT Pelindo Jangan Abaikan Perbaikan Jalan Rusak, Tegas Sumardi Kombes

30 Mei 2023 - 17:32 WIB

Bukber Bareng Sumardi Anggota DPRD Provinsi Bagi Sembako Dan THR

19 April 2023 - 08:50 WIB

Memaknai Ramadhan Bulan Penuh Berkah Sumardi, Beri Santunan ke Anak Yatim

15 April 2023 - 19:53 WIB

Trending di Bengkulu