Aktivitasnusantara.Com– Dalam mencegah terjadinya tindak kriminal dengan meningkatkan pemahaman tentang konsekuensi penerapan sanksi hukum di masyarakat Desa Tanjung Harapan, bertempat di balai Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. jam 09.00 wib.
(31/05/2022)
Dalam kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum di Pemerintahan Desa Tanjung Harapan di hadiri oleh Kejari kaur di wakili oleh kasi Intel Charlles, S.H,. M.H. beserta anggota, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Laku, Babinsa, Bhabinkhamtibnas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya.
Pihak Kejari melalui kasi Intel Charles mengatakan dalam kata sambutanya Ia berharap dengan kegiatan Sosialisasi ini diharapkan masyarakat desa Tanjung harapan dapat mengetahui, memahami dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga terciptanya masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum Sehingga dapat meminimalisir serta mencegahnya dan ikut berperan aktif dalam program tentang konsekuen penerapan sanksi Hukum
Kepala Desa Tanjung Harapan Tabri mengatakan maksud kegiatan adalah untuk menarik antusias warga terhadap pengetahuan dan pemahaman hukum meliputi terjadi tindak kriminal, Tujuan kegiatan adalah memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhatinurani, berbudaya dan cerdas hukum
Harapan kedepanya Sosialisasi Hukum ini sangat perlu dan harus dilaksanakan secara teratur dan berkepanjangan, agar masyarakat tidak lengah dan tetap waspada akan hal tindak pidana dan kriminal di ruang lingkup lingkungan khususnya Desa Tanjung Harapan, ungkap Tabri. (Mrz)