Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Advertorial · 22 Apr 2022 01:15 WIB ·

Pemda Kaur Dan Polres Kaur Musnahkan Hasil Pekat Nala 2022


 Pemda Kaur Dan Polres Kaur Musnahkan Hasil Pekat Nala 2022 Perbesar

Aktivitasnusantara.Com– Polres Kaur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat Nala 2022. Berbagai jenis barang bukti, namun didominasi oleh minuman keras (miras) dan di musnahkan di halaman Mapolres Kaur, (22/4/2022)

Kegiatan pemusnahan barang bukti operasi pekat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST Kasi Pidum Kajari Nopi SaputraSH, Pabung Kodim 0804 BS/Kaur Kapten, Inf Henry Marpaung Danki Brimob Subden 3 B Pelopor AKP. Arris Sibuea, Perwakilan Pengadilan Negeri Bintuhan, Kadis Dishub Dihan Bastari, Kadis BPBD Jon Harimol, Kasi Trantib Satpol-PP Sulaiman Effendi dan Pejabat Utama (PJU) Polres Kaur.


Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.Ik., M.H. mengatakan bahwa maksud dilakukannya Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat dalam rangka cipta kondisi dan bentuk penghormatan terhadap umat muslim di Bulan Ramadhan 1443 H.

“Barang bukti yang kita musnahkan yaitu miras dari berbagai merk. Ada juga barang bukti perjudian dan senjata tajam sebagai hasil operasi pekat beberapa hari yang lalu,”

Hal ini juga jaminan antisipasi keamanan, kondusif serta tetap sehat khususnya saat menjelang idul fitri.

Adapun pemusnahan barang bukti operasi pekat yang didominasi dari jenis miras. Terdiri dari Miras jenis Mansion House sebanyak 227 Botol, Miras Jenis Vodka sebanyak 87 Botol.

Kemudian Miras Jenis New Port Kuning 9 Botol, Miras Beer 4 botol, Miras Jenis New Port Blue 2 Botol, Miras Jenis Mansion 28 Botol serta Tuak sebanyak 3 Jerigen

Sedangkan jenis lainnya yang ikut dimusnahkan yaitu Kartu Remi sebanyak 3 Kotak, Kartu Domino sebanyak 2 Kotak, 20 Keping Samcodin, 1 Bilah Senjata tajam panjang 15 cm, 1 Buah Geber dan 2 Ekor Ayam Aduan.

Sementara itu pemilik yang ditangkap saat pelaksanaan operasi pekat akan diberikan teguran, digiring dan disanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ungkap AKBP Dwi Agung Setyono.

Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim juga mengatakan hal ini demi mewujudkan Kabupaten Kaur Berseri. Dan semoga kedepannya Kabupaten Kaur bebas dari miras dan obat terlarang. (Mrz)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Relawan 1 Jari Optimistis Dua Putaran dan RIDO Menang

5 Desember 2024 - 13:06 WIB

Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak

20 September 2024 - 22:47 WIB

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Afrida Ginting Digadang Menjadi Caleg Terkuat di Dapil 5 Berikut Potret Politisi Perempuan Dikenal Ramah di Kota Medan

22 Agustus 2023 - 22:54 WIB

Tanpa Agunan PT Binamitra Mandiri Solusion Rekomendasi Untuk Jasa Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond

20 Juli 2023 - 19:43 WIB

Perjuangkan Nasip Nelayan Suharto Siap Gelontorkan Anggaran

13 Juli 2023 - 12:27 WIB

Trending di Advertorial