Kaur, Aktivitasnusantara.Com- Kuasa hukum RD tersangka dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur, Sopian Siregar, SH, M,Kn beberkan klarifikasi terkait pemberitaan di media cetak maupun online lokal yang menyebutkan bahwa kliennya, RD telah mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 25 juta.
Dalam keterangan persnya, Sopian Siregar, SH M. Kn menegaskan bahwa kliennya tidak pernah sama sekali menerima uang sebagaimana dugaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, oleh karena itu tidak mungkin klainya mengembalikan uang KN seperti yang dimuat dalam pemberitaan media cetak maupun lokal sebesar Rp 25 juta. (12/5/2022)
Sopian Siregar menjelaskan, informasi yang diterima, pengembalian KN tersebut berasal dari Panwascam. Hal ini tidak ada hubungannya dengan tersangka RD sebagai KPA maupun kepala sekretariat Bawaslu.
“Kami selaku kuasa hukum dari RD menjelaskan dengan sebenarnya apa yang terjadi. Ini juga sebagai jawaban resmi dari klien kami dalan hal pemberitaan yang beredar,” ujar Sopian Siregar.
Ditambahkannya, diharapkan kepada jaksa penyidik Kejari Kaur untuk tegak lurus serta responsif dalam menangani perkara ini.
Mengungkap perkara korupsi Bawaslu Kaur sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya hingga keakarnya. Siapapun yang terlibat, jangan tebang pilih, sehingga semua dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.(Mrz)