Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Bengkulu · 27 Mar 2022 19:53 WIB ·

Gaji Guru Honorer Dibayar 500 Ribu Itu Tidak Manusiawi


					Gaji Guru Honorer Dibayar 500 Ribu Itu Tidak Manusiawi Perbesar

Aktivitasnusantara.Com, Bengkulu  Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi mengimbau sekolah dengan murid banyak dapat membayar gaji guru honorer sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Zainal menerangkan, sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022, gaji guru honorer boleh dibayar maksimum 50 persen dari jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jumlah dana BOS diterima sesuai jumlah siswa di dalam sekolah itu. Maka dari itu, Zainal mengimbau agar sekolah mengikuti itu.

Sebab, tenaga honorer di lingkungan di Pemkot Bengkulu gajinya sudah mencapai Rp 1.500.000, bahkan ada yang lebih.

Sehingga diharapkan guru honorer di sekolah mendapat upah mendekati angka yang sama dengan gaji honorer di OPD lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Jangan sampai dana BOS baru digunakan 10 persen. Sehingga ada guru honerer dibayar Rp 500.000 perbulan, itu tidak manusiawi,” ujar Zainal kepada TribunBengkulu.com, Minggu (27/3/2022).

Agar tidak ada lagi guru honorer dibayar gaji Rp 500.000, Zainal meminta agar para guru honerer dapat mengajukan pembuatan SK guru honor.

Dengan menyatakan di dalam SK itu, penggajian guru honorer menggunakan dana BOS maksimal 50 persen.

Nantinya, akan diperiksa terlebih dulu. Membandingkan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan jumlah guru honorer di sekolah tersebut dan jumlah siswanya.

Apakah sekolah tersebut sudah menggunakan dan BOS sebesar 50 persen untuk pembayaran gaji guru honorer.

“Kecuali bagi sekolah siswanya sedikit, guru dibayar Rp 500.000 perbulan, total dana BOS habis 50 persen. Apa boleh buat itu realnya,” ungkap Zainal.

Untuk itu Zainal menegaskan, kepada sekolah yang memiliki siswa banyak alias gemun jangan ikut-ikutan sekolah yang siswanya sedikit.

Menggunakan dana bos hanya 20 persen sehingga hanya membayar gaji untuk guru honorer Rp 500.000 sampai Rp 700.000 saja perbulannya.

“Sebenarnya kalau inspektorat boleh , jumlah siswa dalam satu sekolah 1000 orang. Guru honerer cuman 5 orang ,boleh saja gaji mereka sampai Rp 3.000.000 sampai Rp 4.000.000, tapi itu tidak boleh karena di kota pegawai honor Rp 1.500.000 perbulan,” jelas Zainal.

Menurut Zainal, semenjak besaran gaji guru honorer ditertibkan dari Januari 2022 lalu, hampir seluruh SD, SMP sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Guru yang digaji dari dana BOS syaratnya harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Alhamdulillah, sekarang sudah ditertibkan semua SK guru honorer ditanda tangani tunggal kepala dinas pendidikan,” ungkap Zainal. (rls)

Artikel ini telah dibaca 143 kali

Baca Lainnya

Pengusaha Undang Sumbaga, Sampaikan Rohidin-Meri Kandidat Kuat Dan Layak Pimpin Bengkulu

19 Juli 2024 - 12:14 WIB

Ambil Berkas di PKB, Tim Rohidin Optimis PKB Bengkulu Membersamai Perjuangan Pilkada

16 Juli 2024 - 16:40 WIB

Dapat Dukungan masyarakat,Pasangan Bakal Calon Bupati Lebong Romio Parnandes Dan Wilyan Bachtiar, Akan Deklarasi Bulan Ini!!

3 Juli 2024 - 11:39 WIB

Mahasiswa Kesos Unib dan Lazisnu Lakukan Mitigasi Bencana Lansia

27 Juni 2024 - 18:30 WIB

Para lansia sedang mendengarkan materi tentang kesiapsiagaan terhadap bencana (foto:Himaks)

Sumardi Kombes Sampaikan Ini, Untuk RSUD M Yunus!!

27 Juni 2024 - 09:09 WIB

Berikut Penjelasan Ariyono Gumay, Terkait Laporan Rahmat Thamrin ke Bawaslu Provinsi

26 Juni 2024 - 15:18 WIB

Trending di Bengkulu