Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bengkulu · 27 Mar 2022 19:53 WIB ·

Gaji Guru Honorer Dibayar 500 Ribu Itu Tidak Manusiawi


 Gaji Guru Honorer Dibayar 500 Ribu Itu Tidak Manusiawi Perbesar

Aktivitasnusantara.Com, Bengkulu  Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi mengimbau sekolah dengan murid banyak dapat membayar gaji guru honorer sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Zainal menerangkan, sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022, gaji guru honorer boleh dibayar maksimum 50 persen dari jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jumlah dana BOS diterima sesuai jumlah siswa di dalam sekolah itu. Maka dari itu, Zainal mengimbau agar sekolah mengikuti itu.

Sebab, tenaga honorer di lingkungan di Pemkot Bengkulu gajinya sudah mencapai Rp 1.500.000, bahkan ada yang lebih.

Sehingga diharapkan guru honorer di sekolah mendapat upah mendekati angka yang sama dengan gaji honorer di OPD lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Jangan sampai dana BOS baru digunakan 10 persen. Sehingga ada guru honerer dibayar Rp 500.000 perbulan, itu tidak manusiawi,” ujar Zainal kepada TribunBengkulu.com, Minggu (27/3/2022).

Agar tidak ada lagi guru honorer dibayar gaji Rp 500.000, Zainal meminta agar para guru honerer dapat mengajukan pembuatan SK guru honor.

Dengan menyatakan di dalam SK itu, penggajian guru honorer menggunakan dana BOS maksimal 50 persen.

Nantinya, akan diperiksa terlebih dulu. Membandingkan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan jumlah guru honorer di sekolah tersebut dan jumlah siswanya.

Apakah sekolah tersebut sudah menggunakan dan BOS sebesar 50 persen untuk pembayaran gaji guru honorer.

“Kecuali bagi sekolah siswanya sedikit, guru dibayar Rp 500.000 perbulan, total dana BOS habis 50 persen. Apa boleh buat itu realnya,” ungkap Zainal.

Untuk itu Zainal menegaskan, kepada sekolah yang memiliki siswa banyak alias gemun jangan ikut-ikutan sekolah yang siswanya sedikit.

Menggunakan dana bos hanya 20 persen sehingga hanya membayar gaji untuk guru honorer Rp 500.000 sampai Rp 700.000 saja perbulannya.

“Sebenarnya kalau inspektorat boleh , jumlah siswa dalam satu sekolah 1000 orang. Guru honerer cuman 5 orang ,boleh saja gaji mereka sampai Rp 3.000.000 sampai Rp 4.000.000, tapi itu tidak boleh karena di kota pegawai honor Rp 1.500.000 perbulan,” jelas Zainal.

Menurut Zainal, semenjak besaran gaji guru honorer ditertibkan dari Januari 2022 lalu, hampir seluruh SD, SMP sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Guru yang digaji dari dana BOS syaratnya harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Alhamdulillah, sekarang sudah ditertibkan semua SK guru honorer ditanda tangani tunggal kepala dinas pendidikan,” ungkap Zainal. (rls)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

KPID Bengkulu dan Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan dari KPI Pusat

27 November 2023 - 15:13 WIB

Sudirman DPRD Provinsi Bengkilu Laksankan Reses Masa Sidang Akhir, Begini Aspirasi Warga di Dapilnya

27 November 2023 - 09:07 WIB

Tokoh Pemuda Romio Parnandes Sampaikan Sejumlah Harapan di Momen HUT Bengkulu ke 55

18 November 2023 - 07:14 WIB

Makna Hari Sumpah Pemuda bagi Generasi Milenial dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa

30 Oktober 2023 - 04:09 WIB

Perguruan Tinggi Sebagai Laboratorium dalam Penguatan Moderasi Agama; Sebuah Refleksi Peringatan Hari Santri Nasional 2023

21 Oktober 2023 - 06:57 WIB

PKS Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

8 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Trending di Bengkulu