Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 27 Mar 2022 19:53 WIB ·

Gaji Guru Honorer Dibayar 500 Ribu Itu Tidak Manusiawi


 Gaji Guru Honorer Dibayar 500 Ribu Itu Tidak Manusiawi Perbesar

Aktivitasnusantara.Com, Bengkulu  Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi mengimbau sekolah dengan murid banyak dapat membayar gaji guru honorer sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Zainal menerangkan, sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022, gaji guru honorer boleh dibayar maksimum 50 persen dari jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jumlah dana BOS diterima sesuai jumlah siswa di dalam sekolah itu. Maka dari itu, Zainal mengimbau agar sekolah mengikuti itu.

Sebab, tenaga honorer di lingkungan di Pemkot Bengkulu gajinya sudah mencapai Rp 1.500.000, bahkan ada yang lebih.

Sehingga diharapkan guru honorer di sekolah mendapat upah mendekati angka yang sama dengan gaji honorer di OPD lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Jangan sampai dana BOS baru digunakan 10 persen. Sehingga ada guru honerer dibayar Rp 500.000 perbulan, itu tidak manusiawi,” ujar Zainal kepada TribunBengkulu.com, Minggu (27/3/2022).

Agar tidak ada lagi guru honorer dibayar gaji Rp 500.000, Zainal meminta agar para guru honerer dapat mengajukan pembuatan SK guru honor.

Dengan menyatakan di dalam SK itu, penggajian guru honorer menggunakan dana BOS maksimal 50 persen.

Nantinya, akan diperiksa terlebih dulu. Membandingkan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan jumlah guru honorer di sekolah tersebut dan jumlah siswanya.

Apakah sekolah tersebut sudah menggunakan dan BOS sebesar 50 persen untuk pembayaran gaji guru honorer.

“Kecuali bagi sekolah siswanya sedikit, guru dibayar Rp 500.000 perbulan, total dana BOS habis 50 persen. Apa boleh buat itu realnya,” ungkap Zainal.

Untuk itu Zainal menegaskan, kepada sekolah yang memiliki siswa banyak alias gemun jangan ikut-ikutan sekolah yang siswanya sedikit.

Menggunakan dana bos hanya 20 persen sehingga hanya membayar gaji untuk guru honorer Rp 500.000 sampai Rp 700.000 saja perbulannya.

“Sebenarnya kalau inspektorat boleh , jumlah siswa dalam satu sekolah 1000 orang. Guru honerer cuman 5 orang ,boleh saja gaji mereka sampai Rp 3.000.000 sampai Rp 4.000.000, tapi itu tidak boleh karena di kota pegawai honor Rp 1.500.000 perbulan,” jelas Zainal.

Menurut Zainal, semenjak besaran gaji guru honorer ditertibkan dari Januari 2022 lalu, hampir seluruh SD, SMP sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Guru yang digaji dari dana BOS syaratnya harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Alhamdulillah, sekarang sudah ditertibkan semua SK guru honorer ditanda tangani tunggal kepala dinas pendidikan,” ungkap Zainal. (rls)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

Baca Lainnya

Masa Sidang lll Ketua DPRD Sumardi, Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Muara Dua

29 November 2024 - 10:41 WIB

Ternyata Helmi Hasan yang Undang KPK ke Bengkulu, Kode Saat Debat ke 2 di Mercure

24 November 2024 - 13:50 WIB

Masa Sidang lll Sumardi Reses di Kelurahan Sidomulyo , Tampung Aspirasi Warga

20 November 2024 - 04:12 WIB

Rutan Bengkulu Digeledah, Kadivpas Kemenkumham Teguh : Gerak Cepat Ikuti Intruksi Pak Menteri

3 November 2024 - 15:59 WIB

Kekayaan Yosia Yodan VS Romio Parnanades, Caketum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu

30 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Yassir Guru Asal Enrekang Harumkan Indonesia Di Kancah Internasional

28 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Trending di Bengkulu