Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 10 Agu 2023 19:50 WIB ·

Diduga Memalsukan Data Untuk Lulus P3K Guru InI Arogan Pada Awak Media Saat di Pinta Klarifikasi


 Potret Oknum Guru di MIN Seluma (YJ). (Red123) Perbesar

Potret Oknum Guru di MIN Seluma (YJ). (Red123)

Aktivitasnusantara.Com- Kian menjadi sorotan terkait salah satu peserta p3k yang lolos dari MADRASAH IBTIDAIYYAH NEGERI di Kabupaten SELUMA karena diduga bisa lulus karena menggunakan data palsu saat dipinta klarifikasi dari pihak media oknum guru ini (YJ) ini malah terkesan arogan dan merendahkan martabat media. 10/08/2023

Dalam percakapan melalu watshap Salah satu oknum guru di MIN Seluma ini (YJ)ini terkesan mencela pihak media dan mengancam.

Oknum guru :

1.Silahkan di usut😀 dan anda lihat syarat tes p3k itu minimal masa kerja 2 tahun,

2.Dan jika tidak terbukti kami akan menuntut balik

3. Anda baca dulu juknis pelaksanaan juknis p3k sebelum menerbitkan berita

Hal diatas adalah potongan jawaban  chat oknum guru tersebut.

Berikut Kode etik bagi ASN Secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.

Kode etik dan kode perilaku yang tertuang dalam UU ASN berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN:

1.melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

2.melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

3.melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

4.menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

5.menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

6.memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;

7.dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Peraturan ini membagi kode etik ASN menjadi etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai. Kode etik tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga 12.

(YJ) Oknum guru ini diduga menggunakan data palsu terkait sk mengajar yang ia terima pada tahun 2005 dan digunakan sebagai syarat tes p3k dan telah dinyatakan lulus dan pihak sekolah terkait menyatakan tidak pernah memberikan sk untuk guru tersebut pada tahun 2005 lalu. (Red123)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

Baca Lainnya

Totalitas Dukung Ridwan Kamil-Suswono,Relawan 1 JARI Gelar Makan Siang Gratis

6 November 2024 - 18:56 WIB

Afriza Mech Blazer Pesulap Menghibur, Profesional dan Populer di Batam

6 November 2024 - 02:04 WIB

Rutan Bengkulu Digeledah, Kadivpas Kemenkumham Teguh : Gerak Cepat Ikuti Intruksi Pak Menteri

3 November 2024 - 15:59 WIB

Kekayaan Yosia Yodan VS Romio Parnanades, Caketum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu

30 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Yassir Guru Asal Enrekang Harumkan Indonesia Di Kancah Internasional

28 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Sumardi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Hadiri Acara Striking Fight Tibo Tibo Duel di Bencollen Mall

26 Oktober 2024 - 02:05 WIB

Trending di Daerah