Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Bengkulu · 10 Agu 2023 19:50 WIB ·

Diduga Memalsukan Data Untuk Lulus P3K Guru InI Arogan Pada Awak Media Saat di Pinta Klarifikasi


					Potret Oknum Guru di MIN Seluma (YJ). (Red123) Perbesar

Potret Oknum Guru di MIN Seluma (YJ). (Red123)

Aktivitasnusantara.Com- Kian menjadi sorotan terkait salah satu peserta p3k yang lolos dari MADRASAH IBTIDAIYYAH NEGERI di Kabupaten SELUMA karena diduga bisa lulus karena menggunakan data palsu saat dipinta klarifikasi dari pihak media oknum guru ini (YJ) ini malah terkesan arogan dan merendahkan martabat media. 10/08/2023

Dalam percakapan melalu watshap Salah satu oknum guru di MIN Seluma ini (YJ)ini terkesan mencela pihak media dan mengancam.

Oknum guru :

1.Silahkan di usut😀 dan anda lihat syarat tes p3k itu minimal masa kerja 2 tahun,

2.Dan jika tidak terbukti kami akan menuntut balik

3. Anda baca dulu juknis pelaksanaan juknis p3k sebelum menerbitkan berita

Hal diatas adalah potongan jawaban  chat oknum guru tersebut.

Berikut Kode etik bagi ASN Secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.

Kode etik dan kode perilaku yang tertuang dalam UU ASN berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN:

1.melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

2.melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

3.melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

4.menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

5.menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

6.memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;

7.dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Peraturan ini membagi kode etik ASN menjadi etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai. Kode etik tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga 12.

(YJ) Oknum guru ini diduga menggunakan data palsu terkait sk mengajar yang ia terima pada tahun 2005 dan digunakan sebagai syarat tes p3k dan telah dinyatakan lulus dan pihak sekolah terkait menyatakan tidak pernah memberikan sk untuk guru tersebut pada tahun 2005 lalu. (Red123)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

Baca Lainnya

Masalah Honorer dan KJP, Heru Budi Dibela Jaringan Pemuda Jakarta

21 Juli 2024 - 20:12 WIB

Pengusaha Undang Sumbaga, Sampaikan Rohidin-Meri Kandidat Kuat Dan Layak Pimpin Bengkulu

19 Juli 2024 - 12:14 WIB

Ambil Berkas di PKB, Tim Rohidin Optimis PKB Bengkulu Membersamai Perjuangan Pilkada

16 Juli 2024 - 16:40 WIB

Gebrakan Kuliner di Tangerang! Lubuak Idai Raya Resmi Dibuka, Sajikan Masakan Padang yang Bikin Ketagihan!

13 Juli 2024 - 04:44 WIB

Dapat Dukungan masyarakat,Pasangan Bakal Calon Bupati Lebong Romio Parnandes Dan Wilyan Bachtiar, Akan Deklarasi Bulan Ini!!

3 Juli 2024 - 11:39 WIB

Mahasiswa Kesos Unib dan Lazisnu Lakukan Mitigasi Bencana Lansia

27 Juni 2024 - 18:30 WIB

Para lansia sedang mendengarkan materi tentang kesiapsiagaan terhadap bencana (foto:Himaks)
Trending di Bengkulu