Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Bengkulu · 4 Nov 2021 12:14 WIB ·

Anggota KPU di Bengkulu Dipecat Karena Bugil Saat Video Call Sex


					Anggota KPU di Bengkulu Dipecat Karena Bugil Saat Video Call Sex Perbesar

Jakarta – Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis menilai Meixxy Rismanto melanggar etik karena melakukan video call sex. Satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.

“Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex),” demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11/2021).

Meixxy Rismanto mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu. Tindakan Teradu melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila (video call sex) saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

“Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila,” kata majelis yang dibacakan pada sidang siang ini.

Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman panggilan video asusila (video call sex).

“Teradu tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya,” beber majelis yang diketuai Muhammad.

Meixxy Rismanto juga tidak terusik dengan pemberitaan media tentang video asusila yang tersebar luas di kalangan masyarakat meskipun berita tersebut melibatkan dirinya. Sikap dan tindakan Teradu telah meruntuhkan marwah lembaga penyelenggara Pemilu.

“Berkenaan dengan alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila (video call sex), DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan,” beber majelis yang beranggotakan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan,” putus majelis.

Satu anggota majelis Pramono Ubaid Tanthowi menilai hukuman di atas tidak tepat. Apa alasan Pramono?

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dedi Ruskam Ketua KNPI Provinsi Bengkulu Walk out Dalam Acara PPNI

12 September 2024 - 11:52 WIB

Rohidin Sukses Pimpin Golkar, Kini Kader Banyak Masuk Unsur Pimpinan DPRD

9 September 2024 - 18:11 WIB

Resmi Dilantik, Nursandi Nahkodai HMI Cabang Soppeng Periode 2024-2025

4 September 2024 - 22:38 WIB

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Aldoni Maulana Pemuda Berprestasi Sukses Sambet Percapaian Berbagai Duta

22 Agustus 2024 - 08:56 WIB

Pemain Bola Arhan di Selingkuhi Azizah Sang Istri Berujung Talak 3, BENARKAH!!!

21 Agustus 2024 - 01:45 WIB

Trending di Artikel