Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Daerah · 26 Feb 2022 14:56 WIB ·

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bengkulu Selatan Dukung Kades Tolak Aturan Suara Adzan


 Hery Trisno Amijaya SE, anggota DPRD Bengkulu Selatan Perbesar

Hery Trisno Amijaya SE, anggota DPRD Bengkulu Selatan

Aktivitasnusantara.Com – Setelah tersebar Surat edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjadi heboh di kalangan masyarakat Indonesia, dan digadang-gadang akan berpotensi menjadi memicu keributan umat beragama islam, yang tertuang pada Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag nomor KEP/D/101/1978, yang tidak dipatuhi. Surat ini dikeluarkan sebagai “upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga”. (26/2/2022)

Terdapat beberapa masjid dikawasan Kabupaten Kaur menyampaikan dukungan terhadap aturan tersebut, namun ada juga yang menolak.

Pembatasan suara toa masjid mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 05/2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Hasil penelusuran wartawan Aktivitasnusantara.Com, sudah ada beberapa masjid yang mulai menggunakan Toa di dalam masjid dengan volume yang kecil. Diantaranya Masjid Roso Muttaqin Desa Parda Suka Kabupaten Kaur.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maje Yaswan Sumantri,S Sos I mengakui, pengecilan volume Toa sudah diberlakukan sesuai dengan SE Menag RI.

Guna menjaga ketenteraman masyarakat yang ada di sekitar masjid, dalam aturan tersebut tertulis juga, untuk ibadah salat tarawih ataupun tadarus Al-Quran pada bulan Ramadan, tidak menggunakan pengeras suara luar masjid melainkan menggunakan suara dalam.

Pengeras suara luar difungsikan sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya.

“Penggunaan Toa di dalam masjid sudah diberlakukan sejak terbitnya SE Menag RI, Ini untuk menjaga ketenteraman warga non muslim,” ungkapnya,

Dari sisi lain, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Maje, Hendra Oswari SH mengatakan, untuk menerapkan pembatasan volume toa di Maje, Kemenag Kaur dan KUA Maje harus melakukan rapat bersama dengan Kades dan masyarakat terlebih dahulu supaya pemberlakukan aturan tersebut tidak menimbulkan konflik.

Aksi Ketua Forum Komunikasi Kepada Desa (FKKD) Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Hendra Oswari, SH Tidak terlepas dari pantauan oleh Politisi demokrat asal kaur Hery Trisno Amiijaya, SE sekaligus anggota DPRD Bengkalu Selatan mendukung Forum Kades Kecamatan Maje tolak aturan suara adzan di Kabupaten Kaur. (Marzan)

Artikel ini telah dibaca 261 kali

Baca Lainnya

Sudirman DPRD Provinsi Bengkilu Laksankan Reses Masa Sidang Akhir, Begini Aspirasi Warga di Dapilnya

27 November 2023 - 09:07 WIB

PKS Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

8 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Hari Ini Pj Walikota Dilantik, Drs Sumardi Pesankan Ini

24 September 2023 - 17:07 WIB

Sumardi Kombes, “Semua Caleg Golkar Optimis Untuk Menang

20 September 2023 - 16:06 WIB

Tak Kekurangan Anggran Koni Bengkulu, Malah Banyak Tuai Protes Atlet, SUMARDI “Jangan Mempersulit”

8 September 2023 - 15:12 WIB

Cut Rafiqa Majid Pentingnya Parenting Bagi Orang Tua Dan Anak

4 September 2023 - 22:44 WIB

Trending di Daerah