Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Daerah · 26 Feb 2022 14:56 WIB ·

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bengkulu Selatan Dukung Kades Tolak Aturan Suara Adzan


					Hery Trisno Amijaya SE, anggota DPRD Bengkulu Selatan Perbesar

Hery Trisno Amijaya SE, anggota DPRD Bengkulu Selatan

Aktivitasnusantara.Com – Setelah tersebar Surat edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjadi heboh di kalangan masyarakat Indonesia, dan digadang-gadang akan berpotensi menjadi memicu keributan umat beragama islam, yang tertuang pada Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag nomor KEP/D/101/1978, yang tidak dipatuhi. Surat ini dikeluarkan sebagai “upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga”. (26/2/2022)

Terdapat beberapa masjid dikawasan Kabupaten Kaur menyampaikan dukungan terhadap aturan tersebut, namun ada juga yang menolak.

Pembatasan suara toa masjid mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 05/2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Hasil penelusuran wartawan Aktivitasnusantara.Com, sudah ada beberapa masjid yang mulai menggunakan Toa di dalam masjid dengan volume yang kecil. Diantaranya Masjid Roso Muttaqin Desa Parda Suka Kabupaten Kaur.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maje Yaswan Sumantri,S Sos I mengakui, pengecilan volume Toa sudah diberlakukan sesuai dengan SE Menag RI.

Guna menjaga ketenteraman masyarakat yang ada di sekitar masjid, dalam aturan tersebut tertulis juga, untuk ibadah salat tarawih ataupun tadarus Al-Quran pada bulan Ramadan, tidak menggunakan pengeras suara luar masjid melainkan menggunakan suara dalam.

Pengeras suara luar difungsikan sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya.

“Penggunaan Toa di dalam masjid sudah diberlakukan sejak terbitnya SE Menag RI, Ini untuk menjaga ketenteraman warga non muslim,” ungkapnya,

Dari sisi lain, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Maje, Hendra Oswari SH mengatakan, untuk menerapkan pembatasan volume toa di Maje, Kemenag Kaur dan KUA Maje harus melakukan rapat bersama dengan Kades dan masyarakat terlebih dahulu supaya pemberlakukan aturan tersebut tidak menimbulkan konflik.

Aksi Ketua Forum Komunikasi Kepada Desa (FKKD) Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Hendra Oswari, SH Tidak terlepas dari pantauan oleh Politisi demokrat asal kaur Hery Trisno Amiijaya, SE sekaligus anggota DPRD Bengkalu Selatan mendukung Forum Kades Kecamatan Maje tolak aturan suara adzan di Kabupaten Kaur. (Marzan)

Artikel ini telah dibaca 277 kali

Baca Lainnya

SDN Rawamangun 02 Peringati Hari Anak, Kepsek: Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman

26 Juli 2024 - 10:07 WIB

Akademisi Muda : Duet H. Suwardi Haseng dan Selle Ks. Dalle sangat Ideal di Pilkada Soppeng

22 Juli 2024 - 14:28 WIB

Pengusaha Undang Sumbaga, Sampaikan Rohidin-Meri Kandidat Kuat Dan Layak Pimpin Bengkulu

19 Juli 2024 - 12:14 WIB

Ambil Berkas di PKB, Tim Rohidin Optimis PKB Bengkulu Membersamai Perjuangan Pilkada

16 Juli 2024 - 16:40 WIB

Gebrakan Kuliner di Tangerang! Lubuak Idai Raya Resmi Dibuka, Sajikan Masakan Padang yang Bikin Ketagihan!

13 Juli 2024 - 04:44 WIB

Dapat Dukungan masyarakat,Pasangan Bakal Calon Bupati Lebong Romio Parnandes Dan Wilyan Bachtiar, Akan Deklarasi Bulan Ini!!

3 Juli 2024 - 11:39 WIB

Trending di Bengkulu