Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 28 Jun 2022 09:18 WIB ·

Bujangan Kaur Cabuli Pacar Yang Masih dibawah Umur


 Tersangka Pencabulan Di kaur.(Doc:Mysr07/Fad) Perbesar

Tersangka Pencabulan Di kaur.(Doc:Mysr07/Fad)

Aktivitasnusantara.Com-Siswi salah satu MTS di Kabupaten Kaur, orang tua korban mengadukan kasus pencabulan yang dialami anak nya berusia 15 tahun ke polisi di Mapolres Kaur kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Kasus persetubuhan terhadap anak ini sudah ditangani polisi di Mapolres Kaur  sesuai laporan polisi  Laporan Polisi Nomor : LP/ 162-B / III /2022 / Bengkulu / Res Kaur, Tanggal 28 Maret 2022. Kasus ini dilaporkan orang tua korban.

“Untuk tersangka pencabulan anak di bawah umur, itu sudah kita amankan. Kini masih dalam pemeriksaan anggota,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira, S.Ik, Rabu (30/3/2022). Dikutip Raselnews.

Diperoleh informasi tersangka diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Selasa (29/03/2022). Penangkapan setlah orang tua korban melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan.

Dalam laporan yang disampaikan ke Mapolres Kaur, dugaan pencabulan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (17/3/2022). Jalinan asmara antara korban dan tersangka bermula dari perkenalan di akun media Facebook.

Korban pun diajak tersangka mengunjungi wisata alam Dahan Langit di Desa Air Kering II Kecamatan Padang Guci Hilir.

Suasana yang sepi dimanfaatkan tersangka mengerayangi tubuh korban. Perlakuan tersangka membuat korban melawan dan melarikan diri.

Akibat perbuatannya, tersangka yang masih bujangan itu dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Mysr07/Fad)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Stafsus Adam Muhammad Pantau Proses SKB CPNS Kemenkumham Sulsel

10 Desember 2024 - 11:14 WIB

Alumnus Unhas Darmawangsa Mampawa: Pelecehan Seksual di Kampus Unhas adalah Alarm Bagi Moral dan Sistem Kita

30 November 2024 - 13:10 WIB

Masa Sidang lll Ketua DPRD Sumardi, Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Muara Dua

29 November 2024 - 10:41 WIB

Ternyata Helmi Hasan yang Undang KPK ke Bengkulu, Kode Saat Debat ke 2 di Mercure

24 November 2024 - 13:50 WIB

Masa Sidang lll Sumardi Reses di Kelurahan Sidomulyo , Tampung Aspirasi Warga

20 November 2024 - 04:12 WIB

Wujudkan Semangat Olahraga Mendunia, Pemimpin Muda Nusantara adakan turnamen futsal ke dua 2024

19 November 2024 - 15:49 WIB

Trending di Daerah