Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Bengkulu · 28 Jun 2022 09:18 WIB ·

Bujangan Kaur Cabuli Pacar Yang Masih dibawah Umur


					Tersangka Pencabulan Di kaur.(Doc:Mysr07/Fad) Perbesar

Tersangka Pencabulan Di kaur.(Doc:Mysr07/Fad)

Aktivitasnusantara.Com-Siswi salah satu MTS di Kabupaten Kaur, orang tua korban mengadukan kasus pencabulan yang dialami anak nya berusia 15 tahun ke polisi di Mapolres Kaur kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Kasus persetubuhan terhadap anak ini sudah ditangani polisi di Mapolres Kaur  sesuai laporan polisi  Laporan Polisi Nomor : LP/ 162-B / III /2022 / Bengkulu / Res Kaur, Tanggal 28 Maret 2022. Kasus ini dilaporkan orang tua korban.

“Untuk tersangka pencabulan anak di bawah umur, itu sudah kita amankan. Kini masih dalam pemeriksaan anggota,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira, S.Ik, Rabu (30/3/2022). Dikutip Raselnews.

Diperoleh informasi tersangka diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Selasa (29/03/2022). Penangkapan setlah orang tua korban melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan.

Dalam laporan yang disampaikan ke Mapolres Kaur, dugaan pencabulan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (17/3/2022). Jalinan asmara antara korban dan tersangka bermula dari perkenalan di akun media Facebook.

Korban pun diajak tersangka mengunjungi wisata alam Dahan Langit di Desa Air Kering II Kecamatan Padang Guci Hilir.

Suasana yang sepi dimanfaatkan tersangka mengerayangi tubuh korban. Perlakuan tersangka membuat korban melawan dan melarikan diri.

Akibat perbuatannya, tersangka yang masih bujangan itu dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Mysr07/Fad)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Tanpa Sentuhan Pembangunan Pemkab Mukomuko, Kades Pasar Ipuh, Kami Hanya Anak Tiri

4 September 2024 - 23:48 WIB

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Tantangan Pekerja Sosial di Era Digitalisasi

20 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Heru AMPG Tegaskan, “Rohidin Calon Gubernur Layak dan Bisa Calon, Berikut Penjelasanya

15 Agustus 2024 - 20:24 WIB

SDN Rawamangun 02 Peringati Hari Anak, Kepsek: Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman

26 Juli 2024 - 10:07 WIB

Akademisi Muda : Duet H. Suwardi Haseng dan Selle Ks. Dalle sangat Ideal di Pilkada Soppeng

22 Juli 2024 - 14:28 WIB

Trending di Daerah