Aktivitasnusantara.Com-Siswi salah satu MTS di Kabupaten Kaur, orang tua korban mengadukan kasus pencabulan yang dialami anak nya berusia 15 tahun ke polisi di Mapolres Kaur kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Kasus persetubuhan terhadap anak ini sudah ditangani polisi di Mapolres Kaur sesuai laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/ 162-B / III /2022 / Bengkulu / Res Kaur, Tanggal 28 Maret 2022. Kasus ini dilaporkan orang tua korban.
“Untuk tersangka pencabulan anak di bawah umur, itu sudah kita amankan. Kini masih dalam pemeriksaan anggota,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira, S.Ik, Rabu (30/3/2022). Dikutip Raselnews.
Diperoleh informasi tersangka diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Selasa (29/03/2022). Penangkapan setlah orang tua korban melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan.
Dalam laporan yang disampaikan ke Mapolres Kaur, dugaan pencabulan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (17/3/2022). Jalinan asmara antara korban dan tersangka bermula dari perkenalan di akun media Facebook.
Korban pun diajak tersangka mengunjungi wisata alam Dahan Langit di Desa Air Kering II Kecamatan Padang Guci Hilir.
Suasana yang sepi dimanfaatkan tersangka mengerayangi tubuh korban. Perlakuan tersangka membuat korban melawan dan melarikan diri.
Akibat perbuatannya, tersangka yang masih bujangan itu dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Mysr07/Fad)