Aktivitasnusantara.Com-Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan di jalan raya. Bagi siapa saja yang tidak bisa menunjukkan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas.
Namun, tahukah kamu bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang “mempunya SIM tetapi lupa membawa” dengan “tidak memiliki SIM”?
Sanksi Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM
Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,”
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). (My)