Aktivitasnusantara.Com- Tim kuasa hukum 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu dan koalisi LSM bakal mengajukan praperadilan.
Manajer Program dan Strategi Akar Foundation Dinar mengatakan praperadilan ditempuh lantaran 40 petani sawit itu ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisan karena dituduh mencuri buah sawit perushaan.
Padahal, kata dia, buah sawit yang dipanen itu ditanam oleh para petani di tanah mereka.
“Kami mempersiapkan materi-materi praperadilan untuk membebaskan 40 orang petani tersebut,” kata Dinar dalam konferensi pers daring, Selasa (17/5).
Selama proses persiapan materi praperadilan itu, pihaknya juga mengajukan surat penangguhan kepada pihak kepolisian. Sehingga, 40 petani sawit yang ditangkap bisa segera dibebaskan.
Kami konsolidasikan baik itu di tingkat nasional maupun daerah sedang mengupayakan satu untuk mempersiapkan surat penangguhan penahanan untuk membebaskan 40 orang petani yang ditangkap secara paksa,” ujar dia.
Kronologi penangkapan
Ia membeberkan 40 petani ditangkap setengah jam usai mereka memanen hasil taninya pada 12 Mei, sekitar pukul 12.30 WIB. Aparat kepolisian, kata Dinar saat itu datang dengan seragam dan senjata lengkap untuk mengepung mereka.
“Aparat kepolisian yakni Brimob dengan seragam dan senjata lengkap dengan laras panjang yang mengepung anggota PPPBS yang saat itu saat istirahat pasca panen buah sawit ini,” ujarnya.
Usai dikepung, Dinar menyebut 40 petani itu kemudian ditelanjangi setengah badan. Lalu, tangannya diikat oleh tali plastik.
Pukul 16.00 WIB, para petani itu dibawa ke kantor Polres Mukomuko. Mereka diperiksa tanpa pendampingan hukum.
“Penasihat hukum masih di perjalanan dari Bengkulu. Yang mana perjalanannya memakan waktu sekitar 8 jam,” kata dia.
Kuasa hukum tiba pukul 22.26 WIB. Saat itu, kata Dinar, proses pemeriksaan masih berjalan dengan sisa tiga orang. Namun, kuasa hukum tetap tidak diperbolehkan masuk.
“Jadi aparat kepolisian kita dihambat masuk untuk mendampingi proses pemeriksaan,” ucapnya.
Dan saat proses pemeriksaan selesai baru kuasa hukum kita dipersilakan masuk dengan dikawal 5 aparat kepolisian,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan 40 orang petani itu ditangkap karena melakukan pencurian di lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Ia menyatakan penangkapan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat 40 orang petani itu melakukan pencurian.
“Kita mengamankan 40 orang sesuai SOP dan tidak ada tindakan diluar SOP dengan melakukan tindakan seperti memukul,” kata Sudarno saat dihubungi CNNIndonesia.com.
“Mana ada aparat menyerang masyarakat,” kata dia. (Rls)