Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 16 Des 2021 12:26 WIB ·

Soal Bawang Impor, Waket DPD RI Pertanyakan RIPH dan Aturan Wajib Tanam bagi Importir


 Soal Bawang Impor, Waket DPD RI Pertanyakan RIPH dan Aturan Wajib Tanam bagi Importir Perbesar

Jakarta – Meskipun dikenal sebagai negara tropis yang subur Dan kaya akan biodiversitas, Indonesia masih menjadi negara pengimpor bahan pangan dan hortikultura yang cukup tinggi di dunia. Khusus untuk komoditas hortikultura bawang putih, Indonesia bahkan menjadi negara pengimpor nomor satu dunia, dengan persentase yang hampir mencapai 25 % secara global.

Menyikapi hal tersebut, Wakil ketua dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap Rekomendasi Import Produk Hortikultura (RIPH) terhadap puluhan importir bawang putih.

“Kita membutuhkan komoditi hortikultura penting seperti bawang putih, tapi harus sesuai ketentuan yang disepakati. Importir jangan hanya mengambil untung, tapi enggan berkomitmen memajukan pertanian dalam negeri”, ungkapnya melalui keterangan resminya pada Rabu (15/12).

Menurutnya, aturan wajib tanam 5 % dari RIPH bawang putih selama ini tidak banyak diindahkan oleh pengusaha importir. Dan justru meningkatkan potensi penyelundupan bawang putih, dan menyebabkan harga mengalami fluktuasi tajam.

Realisasi aturan wajib tanam bawang putih bagi para importir bawang putih yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2020 masih jauh panggang dari api. Hingga April 2021, mayoritas atau 63 importir belum tuntas menjalankan kewajibannya. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

“Pemerintah melalui kementerian pertanian dan perdagangan tentu harus bertanggung jawab atas praktek importasi yang terkesan tidak terkontrol ini. Ini tentu tidak adil bagi petani”, tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu tersebut.

Selain itu, tambah Sultan, pihaknya mendorong agar lembaga pengawasan seperti BPK RI untuk melakukan audit terhadap setiap RIPH dan SPI setiap perusahaan import.

“Kami Minta BPK untuk mengaudit penerbitan SPI oleh dirjen perdagangan luar negeri, juga terhadap rekomendasi penerbitan SPI di departemen pertanian. Benar gak itu penerima SPI adalah perusahaan perusahaan yang telah memenuhi syarat. Benar gak itu diimport untuk kepentingan industri sesuai dengan peraturannya”, tanya Sultan.

Lebih lanjut, Sultan berharap agak pihak Penegak Hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk ikut mengawasi praktek importasi bahan pokok makanan ini. Karena disinyalir ini terjadi praktek Kartelisasi oleh oknum tertentu dan mengorbankan petani di dalam negeri.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mulya Alhasan, Model sekaligus Pemain FTV Alumni SMK Negeri 1 Muarakuang Ogan Ilir Sumsel

14 Desember 2024 - 15:36 WIB

10 Tips Make Up Natural Ala Selebgram Via Sofi, Cantik Sehari-hari

12 Desember 2024 - 14:10 WIB

Pengembangan Diri, Via Sofi Finalis BEAUTY MUSLIMAH INDONESIA

11 Desember 2024 - 10:29 WIB

Via Sofi, Perempuan Inspirasi “Perempuan Harus Mau Mengembangkan Potensi dan Percaya Diri”

11 Desember 2024 - 09:30 WIB

Jangan Lewatkan!!Pesona Batik Papua Glamour: Kompetisi Fashion Show dan Penobatan Model Nasional Berprestasi 2025

4 Desember 2024 - 21:03 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Rachel Ingatkan Bahaya Judi Online Untuk Masyarakat dan Negara

3 Desember 2024 - 13:03 WIB

Trending di Nasional