Aktivitasnusantara.Com-Seseorang pria di bengkulu inisial HH (36) ditangkap Tim Macan Gading Satreskrim Polrsa Bengkulu lantaran diduga tindak pidana persetubuhan terhadap pelajar yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, MH. SIk, Sabtu (6/8/2022) menjelaskan, dugaan persetubuhan yang dilakukan HH terhadap anak kandungnya itu saat ibu korban pergi arisan.
HH ditangkap Tim Macan Gading saat berada di Bedeng Batu Bata daerah Bentiring Kota Bengkulu. Selanjutnya HH dibawa ke Polres Bengkulu.
“Saat ini HH dalam pemeriksaan Unit Perlundungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu,” Kata Maula.(My)