Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu Selatan · 21 Feb 2022 19:15 WIB ·

Perbup BS Nomor 05 Tahun 2022 Ditunda Alias Belum di Berlakukan


 Perbup BS Nomor 05 Tahun 2022 Ditunda Alias Belum di Berlakukan Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Penerapan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 Tentang kerja sama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan di tunda alias belum di berlakukan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Susmanto usai menggelar pertemuan bersama perwakilan Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan.

Di hadapan para insan Pers Susmanto menjelaskan, dirinya mengapresiasi para insan Pers di Bengkulu Selatan yang telah memberikan masukan dan kritiknya.

Susmanto juga mengakui bahwa peraturan tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus di perbaiki.

“Saya sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan Pers Bengkulu Selatan atas kritikan dan masukannya, berdasarkan masukan dari kawan-kawan ternyata masih ada kekeliruan,” ujar Sumanto.

Lanjut Susmanto, dalam waktu dekat dirinya akan menggelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan, tujuannya untuk melakukan pembahasan revisi Perbup 05btah7 tahun 2022.

Seusai menggelar pertemuan dengan perwakilan Pemkab Bengkulu Selatan, Ketua Koordinator aksi Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan, Yon Maryono menyampaikan bahwa polemik Perbup 05 tahun 2022 yang menjadi bola liar di kalangan insan Pers mendapat kesimpulan dan jawaban dari Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Hukum Pemda Bengkulu Selatan.

“Berdasarkan hasil kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara hasil rapat, bahwa pemberlakuan Perbup 05 tahun 2022 di tunda alias belum berlaku. Setelah ini akan ada pertemuan lanjutan untuk menindak lanjuti Perbup tersebut,” ujar Yon.

Dikatakan Yon, para insan Pers di Bengkulu Selatan tetap akan konsisten dengan tuntutannya, yakni Bupati diminta untuk merevisi bahkan membatalkan Perbup tersebut.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Stafsus Adam Muhammad Pantau Proses SKB CPNS Kemenkumham Sulsel

10 Desember 2024 - 11:14 WIB

Alumnus Unhas Darmawangsa Mampawa: Pelecehan Seksual di Kampus Unhas adalah Alarm Bagi Moral dan Sistem Kita

30 November 2024 - 13:10 WIB

Wujudkan Semangat Olahraga Mendunia, Pemimpin Muda Nusantara adakan turnamen futsal ke dua 2024

19 November 2024 - 15:49 WIB

Resmi Dilantik, Sukardi Cemba Nahkodai DPC Pemuda Tani Kabupaten Sidrap

16 November 2024 - 11:42 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Gerindra, Rahmawati Tekankan Pentingnya Pemberdayaan SDM di Badan Diklat Industri

12 November 2024 - 18:03 WIB

Apel Kader Gerindra Kaltara, Zainal Paliwang Bangkitkan Semangat Menangkan Pilkada 2024

10 November 2024 - 12:20 WIB

Trending di Daerah