Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Bengkulu · 3 Okt 2022 17:14 WIB ·

Pemprov Bengkulu Bahas Rancangan Perwal Klasifikasi NJOP


					Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Rapat.(Doc:My) Perbesar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Rapat.(Doc:My)

Aktivitasnusantara.Com-Terkait adanya pengajuan Rancangan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu atas Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Rapat guna membahas Perwal tersebut, di Ruang Rapat Rafflesia Lantai II Kantor Gubernur, Senin (03/10).

Rapat ini diikuti Asisten I, BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum dan Biro Pemkesra yang dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.

Dalam keterangannya, Sekda Hamka mengatakan, rancangan Perwal yang bakal dikeluarkan oleh Walikota terkait Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan perlu dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Bengkulu sebagai wakil dari pemerintah pusat.

“Sebagai Wakil Pemerintah pusat, maka gubernur melakukan fasilitasi atas rancangan Perwal yang akan dikeluarkan melalui telaah dari tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu,” sebut Sekda Hamka, usai rapat.

Lanjutnya, sebelum Perwal tersebut dikeluarkan, maka perlu dilakukan kajian baik dari segi hukumnya maupun manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pengajuan Rancangan Perwal dari Walikota Bengkulu tentang Klasiifikasi NJOP PBB ini dilakukan pembahasan bersama tim dari Pemprov Bengkulu dan juga dari BPKP, sehingga Perwal ini benar-benar memenuhi koridor hukum yang berlaku dan dapat diterima masyarakat,” jelasnya.

Fasilitasi dari gubernur ini, kata Sekda Hamka lagi, bukan hanya untuk Perwal saja namun juga terhadap Peraturan Bupati (Perbup).

“Gubenur mengevaluasi setiap Perwal maupun Perbup itu ada dasarnya, melalui kajian bersama instansi terkait,” pungkasnya.(My)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

SDN Rawamangun 02 Peringati Hari Anak, Kepsek: Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman

26 Juli 2024 - 10:07 WIB

Akademisi Muda : Duet H. Suwardi Haseng dan Selle Ks. Dalle sangat Ideal di Pilkada Soppeng

22 Juli 2024 - 14:28 WIB

Masalah Honorer dan KJP, Heru Budi Dibela Jaringan Pemuda Jakarta

21 Juli 2024 - 20:12 WIB

Pengusaha Undang Sumbaga, Sampaikan Rohidin-Meri Kandidat Kuat Dan Layak Pimpin Bengkulu

19 Juli 2024 - 12:14 WIB

Ambil Berkas di PKB, Tim Rohidin Optimis PKB Bengkulu Membersamai Perjuangan Pilkada

16 Juli 2024 - 16:40 WIB

Gebrakan Kuliner di Tangerang! Lubuak Idai Raya Resmi Dibuka, Sajikan Masakan Padang yang Bikin Ketagihan!

13 Juli 2024 - 04:44 WIB

Trending di Daerah