Aktivitasnusantara.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 05 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) – ADD dan Perbup No. 08 Tahun 2023 tentang Siltap Aparatur Pemerintahan Desa. Sosialisasi digelar di Aula Kantor Camat Kaur Selatan, Kamis (2/2/2023).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Asdyarman, S.Sos, memaparkan bahwa langkah – langkah penggunaan DD-ADD telah diatur dalam Peraturan Bupati Kaur. Ini sebagai pedoman setiap desa dalam menetapkan program di desa.
Jangan sampai nanti terjadi kekeliruan yang berakibat tidak kondusif di masing-masing desa. Semua perencanaan harus dilakukan melalui musyawarah desa. Utamakan hal-hal prioritas bagi kesejahteraan warga desa, mencerdaskan masyarakat desa, seta untuk memberdayakan desa agar cepat berkembang, termasuk pember dayaan ibu – ibu melalui PKK desa.
“Saya minta kepada peserta sosialisasi agar dalam setiap perencanaan mengutamakan musyawarah, koordinasi, Konsultasi dan komunikasi terhadap seluruh warga. Ditekankan kepada Kepala Desa agar berkoordinasi dan meningkatkan kerjasamanya dengan BPD setempat,” tegas Asdyarman.
Kerjasama ini, lanjut dia, agar BPD benar-benar mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa, agar tercipta suasana nyaman dan kondusif. “Kita berkewajiban memberikan dukungan dalam berbagai hal yang berkaitan dengan program Pemerintah Daerah, provinsi dan nasional. Agar kabupaten kita lebih bersih, energik, sejahtera dan religius,” tegas Asdyarman.
Acara sosialisasi dihadiri tersebut di hadiri Camat Kaur Selatan, Renra Agung, seluruh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Kaur, Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping desa, dan seluruh kepala desa, Ketua BPD desa, dan Kepala Urusan Keuangan Desa.(Marzan)