Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Uncategorized · 22 Apr 2022 01:25 WIB ·

Pemda Kaur Dan Polres Kaur Musnahkan Hasil Pekat Nala 2022


 Pemda Kaur Dan Polres Kaur Musnahkan Hasil Pekat Nala 2022 Perbesar

Aktivitasnusantara.Com– Polres Kaur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat Nala 2022. Berbagai jenis barang bukti, namun didominasi oleh minuman keras (miras) dan di musnahkan di halaman Mapolres Kaur, (22/4/2022)

Kegiatan pemusnahan barang bukti operasi pekat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Herlian Muchrim, S.T. Kasi Pidum Kajari Nopi Saputra, S.H. Pabung Kodim 0804 BS/Kaur Kapten Inf. Henry Marpaung. Danki Brimob Subden 3 B Pelopor AKP. Arris Sibuea, Perwakilan Pengadilan Negeri Bintuhan, Kadis Dishub Dihan Bastari, Kadis BPBD Jon Harimol, Kasi Trantib Satpol-PP Sulaiman Effendi dan Pejabat Utama (PJU) Polres Kaur.


Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S Ik., MH. mengatakan bahwa maksud dilakukannya Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat dalam rangka cipta kondisi dan bentuk penghormatan terhadap umat muslim di Bulan Ramadhan 1443 H.

“Barang bukti yang kita musnahkan yaitu miras dari berbagai merk ada juga barang bukti perjudian dan senjata tajam sebagai hasil operasi pekat beberapa hari yang lalu,”

Hal ini juga jaminan antisipasi keamanan, kondusif serta tetap sehat khususnya saat menjelang idul fitri.

Adapun pemusnahan barang bukti operasi pekat yang didominasi dari jenis miras, terdiri dari Miras jenis Mansion House sebanyak 227 Botol, Miras Jenis Vodka sebanyak 87 Botol.

Kemudian Miras Jenis New Port Kuning 9 Botol, Miras Beer 4 botol, Miras Jenis New Port Blue 2 Botol, Miras Jenis Mansion 28 Botol serta Tuak sebanyak 3 Jerigen

Sedangkan jenis lainnya yang ikut dimusnahkan yaitu Kartu Remi sebanyak 3 Kotak, Kartu Domino sebanyak 2 Kotak, 20 Keping Samcodin, 1 Bilah Senjata tajam panjang 15 cm, 1 Buah Geber dan 2 Ekor Ayam Aduan.

Sementara itu pemilik yang ditangkap saat pelaksanaan operasi pekat akan diberikan teguran, digiring dan disanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, ungkap AKBP Dwi Agung Setyono.

Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim juga mengatakan hal ini demi mewujudkan Kabupaten Kaur Berseri. Dan semoga kedepannya Kabupaten Kaur bebas dari miras dan obat terlarang. (Mrz)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Rachel Maryam Apresiasi Langkah Cepat Kemkomdigi Menumpas Judi Online

7 November 2024 - 16:34 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, Sons Of Adam Gelar Diskusi Dihadiri Ratusan Gen Z

30 Oktober 2024 - 15:10 WIB

Soal Video Bagikan Uang Receh, Sumardi : Itu Untuk Jualan Pedagang

16 Oktober 2024 - 20:50 WIB

Sumardi

KEBIJAKAN PANGAN PRABOWO GIBRAN* Oleh: Suroyo, Sekretaris Jenderal Pemuda Tani Indonesia

16 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Warga Lubuk Sini Sepakat Agar Romer Lanjutkan Pembangunan Provinsi Bengkulu

29 September 2024 - 15:56 WIB

Rachel Maryam Tekankan Pentingnya Implementasi Prinsip dan Nilai empat Pilar

25 September 2024 - 19:13 WIB

Trending di Uncategorized