Aktivitasnusantara.Com-Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Bengkulu Selatan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Bengkulu Selatan yang meninggal saat perjalanan dinas beberapa waktu lalu.
Ketua PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, Selasa (27/9/2022) telah mengajukan usulan PAW terhadap H. Dahun Rosyadi yang meninggal dunia,
Almarhum Dahun Rosyadi digantikan Imrom Amin Yunus sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2019 – 2024.
“Pergantian antar waktu (PAW) Dahun sudah kami proses. Satu nama sudah diusulkan ke DPK PKP, kemudian akan dikirim ke DPN. Yang kami usulkan adalah Imron Amin Yunus yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di dapil tiga pada pileg 2019 lalu,” kata Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, usulan Imron Amin Yunus sudah sesuai aturan PAW dan mekanisme internal partai.
Dalam ketentuannya, apabila ada anggota dewan yang meninggal dunia atau dipecat dimasa periode yang belum berakhir.
”Usulan PAW sudah disampaikan ke DPP tanggal 23 (September) kemarin. Selanjutnya akan diteruskan ke DPN, setelah itu kami menunggu surat dari DPN untuk diserahkan ke Sekretariat DPRD,” ungkap Ikhsarudin.
Untuk diketahui, Dahun Rosyadi meninggal dunia pada Kamis (22/9/2022) lalu saat sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bogor Jawa Barat.(My)