Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 9 Mar 2022 20:09 WIB ·

Menjadi Polemik Pergub No 31 Bengkulu, FMMB Segera Sambangi BPK RI


 Menjadi Polemik Pergub No 31 Bengkulu,  FMMB Segera Sambangi BPK RI Perbesar

Aktivitasnusantara.Com– Belakangan ini media massa di Provinsi Bengkulu di hebohkan dengan terbitnya Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan terbitnya PERGUB tersebut, diduga terdapat pihak-pihak yang dirugikan terutama para penggiat media massa di Provinsi Bengkulu.

Mengingat dengan adanya PERGUB ini, puluhan Pimpinan maupun Owner Perusaan Media Massa (Pers) yang tergabung dalam Farum Media Massa Bengkulu atau yang disebut dengan FMMB melaksanakan rapat koordinasi terkait PERGUB tersebut, Rabu (9/3/2022) bertempat di Kantor Redaksi Cakra.id.

Koordinator Anjang Sumitro selaku Koordinator FMMB mengatakan, bahwa Pergub yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu ini bertolak belakang dengan situasi perusahaan pers pada saat ini.

“Pergub ini sudah diundangkan, tapi apa yang memberatkan pada kondisi saat ini? Pasal (15) ayat (3) huruf (a) berbunyi perusahaan pers harus terdaftar dan terverifikasi administrasi di dewan pers.” Ungkapnya.

Lanjut Anjang atau yang sering disapa Dadang, “Jadi gimana, langkah yang akan sama-sama kita ambil dan sepakati kita akan melaksanakan hearing (audensi) kepada Gubernur Bengkulu terkait Pergub ini.” Singkatnya.

Berbeda dengan argumen dadang, juru bicara FMMB Aurego Jaya menambahkan, dalam persoalan ini ada baiknya terlebih dulu Audensi Ke BPK RI Perwakilan Bengkulu.

“Menurut pandangan saya ada baiknya kita audensi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu, sebelum kita menghadap Gubernur,” ucap Aurego.

Untuk diketahui, puluhan Pimpinan maupun Owner Perusaan Media Massa (Pers) yang tergabung dalam Farum Media Massa Bengkulu tersebut juga hadir ditengah – tengah rapat ketua asosiasi media diantaranya Ketua JMSI, Ketua AMBO, Perwakilan MIO dan Perwakilan MOI

Sebagai Informasi, Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2021, serta rekan – rekan Farum Media Massa Bengkulu sepakat akan melaksanakan audensi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu. (red)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Masa Sidang lll Ketua DPRD Sumardi, Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Muara Dua

29 November 2024 - 10:41 WIB

Ternyata Helmi Hasan yang Undang KPK ke Bengkulu, Kode Saat Debat ke 2 di Mercure

24 November 2024 - 13:50 WIB

Masa Sidang lll Sumardi Reses di Kelurahan Sidomulyo , Tampung Aspirasi Warga

20 November 2024 - 04:12 WIB

Rutan Bengkulu Digeledah, Kadivpas Kemenkumham Teguh : Gerak Cepat Ikuti Intruksi Pak Menteri

3 November 2024 - 15:59 WIB

Kekayaan Yosia Yodan VS Romio Parnanades, Caketum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu

30 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Yassir Guru Asal Enrekang Harumkan Indonesia Di Kancah Internasional

28 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Trending di Bengkulu