Aktivitasnusantara.Com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 – 2019.Masing-masing yakni mantan Kepala Sekretariat (Kasek), RD dan mantan Bendahara berinisial S.(27/4/2022).
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kejari Kaur Muhammad Yunus SH MH, menyampaikan dalam jumpa pers.
”Saya memenuhi janji saya sebelumnya dan akan menetapkan tersangka sebelum hari raya idul Fitri 1443 H”.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 – 2019
Muhammad Yunus menambahkan RD sudah dihadirkan dan akan menjadi tahanan Kejari Kaur. Sedangkan S tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di luar kota.
Penetapan mereka sebagai tersangka atas kasus dana hibah APBN sebesar Rp 15 miliar pada pemilihan legislatif tahun 2018 – 2019.
“Untuk tersangka inisial S yang belum hadir akan dipanggil kembali setelah lebaran, jika tidak memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Kajari mengatakan penetapan tersangka untuk kasus dana hibah KPU akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri 1443 hijriah, dalam kasus ini, KPU dinilai tidak dapat membuktikan penggunakan dana hibah APBD sebesar Rp 25 miliar pada kegiatan Pilkada 2020.(Mrz)