Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 16 Nov 2022 13:51 WIB ·

LPHB, Beri Somasi Mengenai Pelanggaran GSP PT.Indomarco Prismatama


 Tarmizi Gumay.(Doc:T07) Perbesar

Tarmizi Gumay.(Doc:T07)

Aktivitasnusantara.Com-Achmad Tarmizi Gumay,SH.MH Adalah Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu ( LPHB) yang beralamat di Jalan Jati No.26 RT. 08 RW. 02 Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu (38222), sehubungan dengan adanya laporan dan informasi bagunan pagar kantor PT. Indomarco Prismatama yang melanggar perda, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa, diketahui adanya laporan dan informasi bahwa kantor PT. Indomarco Prismatama telah
melanggar perda dengan membuat pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar
(GSP) sebagaimana perwal Nomor 38 tahun 2008.

2. Bahwa, diketahui telah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak gabungan oleh DPRD Kota
Bengkulu yang bertujuan membuktikan laporan pagar kantor Indomarco yang melanggar perda
tentang Pelanggaran GSP di Kantor PT. Indomarco Prismatama.

3. Bahwa, diketahui hingga saat ini pihak PT. Indomarco Prismatama Belum juga mengindahkan
peringatan untuk segera membongkar pagar tersebut.

4. Bahwa, pihak Pemda Kota Bengkulu hingga saat ini tidak pula menindak tegas atas pelanggaran
bagunan pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar sehingga patut diduga Pemda
Kota Bengkulu melakukan pembiaran yang terencana.

5. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu LPHB), menduga telah terjadi pembiaran secara tersetruktur dalam hal pelanggaran garis sempadan pagar (GSP) tersebut, sehingga hal ini perlu diusut secara tuntas untuk menghindari dari dugaan prasangka buruk dikalangan masyarakat dan sekaligus menjadi fungsi kontrol kinerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat dilakukan penindakan tegas dari uraian tesebut diatas, apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya surat ini, Bapak WalikotaBengkulu dan Bapak Pimpinan PT. Indomarco Prismatama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan tindakan atas pelanggaran perda oleh PT. Indomarco Prismatama, maka kami akan
melakukan langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.
Demikian Surat ini disampaikan atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Tembusan :
1. Yth. Bapak Kapolda Bengkulu di Bengkulu
2. Yth. Bapak Kajati Bengkulu di Bengkulu
(T07)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

Baca Lainnya

Gubernur Helmi Hasan,Pastikan Program Makan Siang Gratis Presiden di Bengkulu Langsung Temui Kepala BGN

19 Desember 2024 - 13:46 WIB

Heru Saputra Ketua AMPG Bengkulu: Dukung Kepala Daerah Sebaiknya Dipilih DPRD

19 Desember 2024 - 13:37 WIB

Merugikan Rekan Sesama Selebgram, Kini Dina Puspita Sari Harus Berurusan Dengan Polisi

18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Munas Komunitas Motor SEMOGA, Dewan Pembina Diddy Budiono Sampaikan Ini

15 Desember 2024 - 20:41 WIB

Pasangan Lesbi di Makkasar Virall!! Pol PP “Segera Kita Tindak”

14 Desember 2024 - 16:03 WIB

Mulya Alhasan, Model sekaligus Pemain FTV Alumni SMK Negeri 1 Muarakuang Ogan Ilir Sumsel

14 Desember 2024 - 15:36 WIB

Trending di Nasional