Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 17 Mei 2022 18:19 WIB ·

Iskandar Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu Ungkap Titik Rawan Korupsi Dana Desa


 Iskandar Novianto Kepala Kantor BPKP Provinsi Bengkulu (Doc: Wulan) Perbesar

Iskandar Novianto Kepala Kantor BPKP Provinsi Bengkulu (Doc: Wulan)

Aktivitasnusantara.Com- Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto mengungkapkan beberapa titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa oleh berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Dalam talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang digelar secara langsung oleh TV Desa pada awal Mei 2022 (10/5) lalu, Iskandar menjelaskan soal titi rawan tersebut.

Pertama, titik rawan korupsi Dana Desa yaitu pada proses perencanaan. Di proses perencanaan ini, rawan korupsi karena adanya potensi intervensi perencanaan anggaran oleh elite politik.

Kedua, yaitu pada proses pelaksanaan. Pada proses ini, berpotensi adanya nepotisme dan pengelolaan keuangan Dana Desa tidak transparan.

Ketiga, Iskandar melanjutkan, yaitu pada proses pengadaan barang dan jasa. Menurut Iskandar, pada proses ini berpotensi adanya rekayasa, mark up dan tidak transparan.

Iskandar mengatakan, titik rawan korupsi keempat yaitu pada proses pertanggungjawaban. Di proses ini berpotensi laporannya atau SPJ fiktif dibuat oleh Kades dan aparatur perangkat pemerintah desa.

Kelima, titik rawan korupsi Dana Desa yaitu pada proses monitoring dan evaluasi (monev). Menurutnya, proses monev yang bersifat formalitas, administratif dan terlambat mendeteksi korupsi merupakan indikasi telah terjadinya korupsi Dana Desa.

“Kelima titik rawan korupsi Dana Desa itu dibarengi oleh tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa seperti penyalahgunaan dana, penggelapan, kegiatan atau proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang, laporan atau SPJ fiktif, suap, penyunatan atau pemotongan anggaran dan mark up”, ungkap Iskandar. (Tri)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Masa Sidang lll Ketua DPRD Sumardi, Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Muara Dua

29 November 2024 - 10:41 WIB

Ternyata Helmi Hasan yang Undang KPK ke Bengkulu, Kode Saat Debat ke 2 di Mercure

24 November 2024 - 13:50 WIB

Masa Sidang lll Sumardi Reses di Kelurahan Sidomulyo , Tampung Aspirasi Warga

20 November 2024 - 04:12 WIB

Rutan Bengkulu Digeledah, Kadivpas Kemenkumham Teguh : Gerak Cepat Ikuti Intruksi Pak Menteri

3 November 2024 - 15:59 WIB

Kekayaan Yosia Yodan VS Romio Parnanades, Caketum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu

30 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Yassir Guru Asal Enrekang Harumkan Indonesia Di Kancah Internasional

28 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Trending di Bengkulu