Aktivitasnusantara.Com– Oknum Rentenir berinisial (NV) yang bertempat tinggal di Desa Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, terancam dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh Pengacara Korban yang terjerat oleh hutang Rententir senilai 160 Juta rupiah, meskipun telah dilakukan pembayaran namun sang rentenir meminta pembayaran bunga yang mencapai hampir 1 Milyar dan mengancam akan melakukan sita rumah milik korban.
Febriansyah (Pengacara) menjelaskan kejadian tersebut bermula pada bulan Juli 2021, yang mana kliennya saat sedang mengalami kesulitan ekonomi yang karena keadaan mendesak kliennya meminjam uang kepada Rentenir berinisial NV sejumlah 160 Juta dengan 2 Tahap disertai dengan memberikan jaminan sertifikat tanah kepada sang rentenir tersebut, namun atas hutang tersebut telah dilakukan pembayaran sejumlah 108 Juta rupiah dan tersisa 52 Juta rupiah, selanjutnya karena terjadi keterlambatan pelunasan maka sang rentenir meminta pelunasan disertai bunga mencapai 654 Juta rupiah pada bulan Januari 2022,dan lebih mirisnya lagi sang rentenir kerap kali menagih hutang dan bunga tersebut dengan kata-kata kasar yang bernada ancaman akan melakukan sita atas rumah milik klien saya, dan bunga atas hutang 52 juta yang telah berbunga menjadi 654 Juta tersebut akan terus berlipat-lipat ganda setiap hari dan bulannya apabila kliennya tidak segera melunasi.
Atas kejadian tersebut saya bersama tim telah melakukan beberapa upaya termasuk upaya mediasi dan melakukan penawaran atas sisa hutang tersebut, namun nyatanya sang rentenir tidak bersedia memberikan keringanan pelunasan hutang tersebut, dan oleh karenanya untuk melindungi kepentingan hukum klien kami, kami telah meminta bantuan dan mengirim surat secara resmi ke Pihak Kepolisian dan Pemerintahan setempat dari potensi tindakan-tindakan melawan hukum yang mungkin dapat saja terjadi terhadap klien kami, dikarenakan dokumen sertifikat asli milik klien kami masih berada dibawah penguasaan sang rentenir.
Dari beberapa informasi yang saya terima dari masyarakat sungai lilin kabupaten Musi Banyuasinsaya mendengar sudah banyak korban dari Oknum Rentenir tersebut yang telah merampas dan menyita harta milik korbannya yang tidak sebanding dengan jumlah hutang kepada sang rentenir, untuk itu jelas oknum rentenir tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan harus diambil langkah hukum agar tidak terjadi lagi, maka saya menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perampasan harta benda dari rentenir berinisial NV tersebut untuk segera melaporkan ke Pihak Kepolisian, dikarenakan tindakan sita tanpa izin dan kewenangan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merupakan Tindak Pidana, meskipun dilatar belakangi oleh Hutang Piutang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, langkah apa yang akan dilakukan terhadap rentenir tersebut ;
Tentunya atas kejadian ini saya akan melakukan langkah-langkah hukum yaitu mengajukan Gugatan Perdata dan segera melaporkan ke Pihak Kepolisian Polres Musi Banyuasin, dan saya telah mengirim surat tertulis kepada Kepala BPN Musi Banyuasin untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas SHM Milik Kliennya karena dikhawatirkan disalahgunakan oleh sang rentenir, dan kembali saya menegaskan bahwa sang rentenir Tidak dapat melakukan tindakan Sita Menyita atas harta milik kliennya, apalagi dilakukan dengan cara paksa maka hal itu jelas merupakan Tindak Pidana. Pungkasnya. (T07)