Bengkulu.Aktivitasnusantara.Com – Gerakan Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) Bukan cuma menggertak. Senin, (14/03/22) pagi FMMB benar-benar mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Saat audensi FMMB menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 terkesan dipaksakan tanpa ada sosialisasi.
FMMB diterima baik oleh Kabag Humas BKP Provinsi Bengkulu, Roni Setyo. Roni Setyo mengatakan jika Pergub Nomor 31 Tahun 2021 diundangkan pihaknya akan mengaudit dinas-dinas terkait yang melanggar Pergub sejak diundangkan.
“Kita akan mengikuti aturan. Jika diundangkan ya akan kita jalankan, Pihak kami akan menjalankan tugas secara profesiol. Kalau memang anggaran publikasi diduga bermasalah dengan diundangkannya Pergub. Seluruh anggaran publikasi sejak diundangkannya Pergub Nomor 31 akan kita audit,” Jelas Roni Setiyo
Untuk informasi, Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu telah diundangkan pada Tanggal 01 Oktober 2021.
Sementara itu, Korlap Aksi Dadang mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Bengkulu telah menyambut baik kehadiran FMMB.
“Kami ucapkan terima kasih, kami telah disambut baik. Gerakan kami tidak akan terhenti sebelum Pergub Nomor 31 Tahun 2021 dicabut,”. Tegas Dadang.(**)