Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Nasional · 10 Mei 2024 20:04 WIB ·

Fahriyan Eko Santosa Siap Tempuh Jalur Hukum Berikut Klarifikasinya


					Fahriyan Eko Santosa Tokoh Pemuda. (Doc:Tw07) Perbesar

Fahriyan Eko Santosa Tokoh Pemuda. (Doc:Tw07)

Kalimantan Tengah,Aktivitasnusantara.Com-Dirasa hal tersebut tak benar, hoax dan menimbulkan fitnah Fahriyan Eko Santosa bersama pengacaranya Pengecara ADV Jeffriko Seran,S.H siap tempuh jalur hukum tegasnya. 7/05/2024

Belum lama ini, jagat maya hebo dengan postingan salah satu pengguna sosial media Facebook pemilik akun @Gusti Junaidi yang memberikan penjelasan bila telah terjadinya penggelapan sertifikat.

Dimana dalam postinganya tersebut, mencatut salah satu nama Tokoh Pemuda Kalimantan Tengah.

Saat diwawancarai awak media, Fahriyan Eko menyampaikan ini.

Baik rekan-rekan media sekalian, karena heboh bahkan sempat beberapa teman, kerabat keluarga mempertanyakan kehebohan ini, supaya tidak berlanjut dan tidak menjadi buah bibir padahal informasi yang diberikan adalah fitnah dan berita bohong dengan ini saya, selaku korban dari pemfitnahan ini memberikan keterangan sebenarnya seperti apa.

“Gusti Junaidi adalah paman saya sendiri, beliau adalah adik kandung dari mama saya sendiri, semua perihal fitanah terkait penggelapan sertifikat itu adalah fitanah karena sertifikat SHM itu benar-benar saya pegang, saya juga memiliki bukti-bukti yang kuat dan saya sudah saya berikan pada pengacara saya, saya berharap kepada masyarakat jangan mudah menerima narasi-narasi mentah tanpa bukti”.

Untuk terkait pencemaran nama baik bukti-bukti sudah saya serahkan ke pengacara saya dan kami siap menempuh jalur hukum, tegasnya.

Dari sisi lain, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalimantan Tengah menghimbau untuk masyarakat tak menyebarkan berita bohong atau hoax.

Selain berdosa, sanksi pidana bisa dikenakan terhadap pelaku.Ketika berita bohong disebar melalui dunia maya, seolah tak ada yang melihat, padahal seluruh dunia bisa melihat. Ketika ada yang merasa dirugikan, laporannya bisa diproses. “Sudah banyak dan juga ada beberapa kasus, sampai proses peradilan,” ujar Irjen Pol Djoko. (Tw2)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Masalah Honorer dan KJP, Heru Budi Dibela Jaringan Pemuda Jakarta

21 Juli 2024 - 20:12 WIB

Pengusaha Undang Sumbaga, Sampaikan Rohidin-Meri Kandidat Kuat Dan Layak Pimpin Bengkulu

19 Juli 2024 - 12:14 WIB

Ambil Berkas di PKB, Tim Rohidin Optimis PKB Bengkulu Membersamai Perjuangan Pilkada

16 Juli 2024 - 16:40 WIB

Gebrakan Kuliner di Tangerang! Lubuak Idai Raya Resmi Dibuka, Sajikan Masakan Padang yang Bikin Ketagihan!

13 Juli 2024 - 04:44 WIB

Pembukaan HANI CUP Soppeng 2024, Ketua KONI Soppeng Harap Jadi Wadah Pemberdayaan Potensi Olahraga Futsal

27 Juni 2024 - 12:34 WIB

Sumardi Kombes Sampaikan Ini, Untuk RSUD M Yunus!!

27 Juni 2024 - 09:09 WIB

Trending di Bengkulu