Aktivitasnusantara.Com– Achmad Tarmizi Gumay,SH.MH Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu beralamat di jalan Jati No 26 Rt 08 Rw 02 Kel. Padang Jati Kota Bengkulu, berdasarkan temuan dan informasi mengenai data daftar tenagan non ASN yang kami dapatkan maka dengan ini dapat kami beritahukan sebagai berikut:
1. Bahwa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia Kota Bengkulu telah mengeluarkan pengumuman uji publik daftar nama tenaga non ASN dilingkungan pemerintah kota Bengkulu.
2. Bahwa, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian telahmengeluarkan daftar nama-nama pegawai Non Asn di Lingkungan Kota Bengkulu.
3. Bahwa, atas informasi surat tersebut kami mendapatkan temuan dugaan pemalsuan data Pegawai Non ASN yang dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri 17 Kota Bengkulu yaitu sebagai berikut :
a. Pegawai Non ASN atas nama Aguinda sebelumnya tidak ada sebagai atau tidak pernah menjadi pegawai Non ASN di SD Negeri 17 kota Bengkulu.
b. Pegawai Non ASN atas nama EDISAPUTRA dan NOVELINTA pada kenyataannya telah bekerja sebagai penjaga sekolah selama 11 Tahun namum Kepala Sekolah SD 17 membuat masa bekerja EDISAPUTRA dan NOVELINTA menjadi 1 tahun di SD Negeri 17 kota Bengkulu.
4. Bahwa, tindakan yang dilakukan kepala sekolah SD 17 tersebut dengan telah merubah data yang sebearnya Pegawai Non ASN di Lingkugan SD Negeri 17 adalah jelas membuktikan telah terjadi tindakan penyalaggunaan wewenang oleh Kepala Sekolah SD Negeri 17 kota Bengkulu.
5. Bahwa, Berdasarkan temuan yang telah kami uraian tersebut diatas maka kami meminta kepada Inspektur Inspektorat Daerah Prov. Bengkulu untuk menindak tegas atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala sekolah SD Negeri 17 kota Bengkulu yang merubah data asli pegawai Non ASN demi kepentingan pribadinya dan memerintahkan kepada Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian memperbaiki data Pegawai Non ASN di Lingkungan SD Negeri 17 Kota bengkulu tsesuai dengan yang sebenarnya.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti atas penyalah gunaan wewenang dan pemalsuan data yang dilakukan oleh kepala sekolah SD Negeri 17 kota Bengkulu.
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat ini, Bapak Inspektur Inspektorat Daerah Prov. Bengkulu beserta jajaran tidak menindak tegas Kepala Sekolah SD Negeri 17 Kota Bengkulu, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Tembusan:
1. Yth. Bapak Walikota Bengkulu
2. Yth. Bapak Ketua DPRD Kota Bengkulu
3. Yth. Bapak Sekda Pemda Kota Bengkulu
4. Yth. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia Kota Bengkulu
5. Yth. Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota. Bengkulu
6. Yth. Bapak Kapolres Bengkulu
7. Ibu Kepala Sekolah SD Negeri 17 Kota Bengkulu
8. Arsip
(T07)