Aktivitasnusantara.Com-Menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat terkait beberapa persoalan di bidang kesehatan, Selasa (26/9/2022) Komisi III DPRD Bengkulu Selatan (BS) memanggil Dinas Kesehatan (BS).
Tujuannya untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai hal-hal yang dikeluhkan masyarakat. Mulai dari pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, serta aspirasi dari tenaga kesehatan itu sendiri.
Ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat Komisi III bersama Dinkes. Diantaranya penanganan demam berdarah dengue (DBD). Sebab akhir-akhir ini kasus DBD di BS melonjak.
Banyak warga yang demam hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Masyarakat pun mengeluhkan respon yang lamban dari Dinkes untuk pengendalian DBD. Salah satunya lamban melakukan fogging. Padahal fogging sangat diperlukan untuk memberantas jentik nyamuk.
“Cukup banyak keluhan masyarakat terkait fogging. Katanya respon dari Dinas Kesehatan lamban, sudah dilaporkan ada yang DBD tapi fogging yang juga dilakukan,” ujar Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, MM.
Terkait penanganan DBD, Plt Kepala Dinkes BS, Didi Ruslan mengklaim, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan DBD. Terbukti jumlah kasus dalam tahun ini (sampai September) tidak tinggi seperti tahun lalu.
“Kami respon cepat dalam penanganan DBD, biasanya kalau ada laporan permintaan fogging, paling lambat dua hari setelah laporan masuk langsung kami lakukan fogging. Tapi beberapa memang belum direspon, soalnya belum ada bukti hasil lab yang menyatakan positif DBD. Penyemprotan fogging tidak bisa dilakukan sembarangan, karena yang disemprotkan ini racun,” kata Didi.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga meminta Dinas Kesehatan terus membenahi pelayanan yang menyentuh masyarakat. Pelayanan di puskesmas dan RSHD harus prima, sehingga masyarakat bisa berobat dengan nyaman.
Selain membahas pelayanan kesehatan, Komisi III juga menyampaikan aspirasi tenaga kesehatan (nakes) yang gelisah menjelang tes PPPK.
Sebab banyak nakes di BS yang tidak bisa diusulkan diangkat menjadi PPPK karena beberapa alasan.
Diantaranya tidak memiliki SK langsung dari OPD tempat mereka bekerja, tidak ada bukti gaji dari APBD atau APBN, serta absensi yang terputus.
“Memang soal PPPK ini ada beberapa persoalan. Banyak honorer tenaga kesehatan yang terganjal persyaratan sesuai Peraturan MenPAN-RB,” sebut Didi Ruslan saat memberi penjelasan ke Komisi III.
Terkait tertunggaknya gaji tenaga kontrak promoter kesehatan (promkes) selama sembilan bulan, Didi mengatakan akan segera dibayar dalam waktu dekat. Sebab anggarannya sudah diakomodir di APBD Perubahan.
Mengenai tertunggaknya pembayaran gaji tenaga kontrak promkes tersebut, Didi mengatakan hal itu karena adanya kesalahan nomor rekening sehingga disarankan BPK RI pembayaran gaji ditunda sampai rekening diperbaiki.
“Nomor rekening sudah diperbaiki, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini gaji mereka dibayarkan,” janji Didi. (My)