Aktivitasnusantara.Com– Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bengkulu Undang Sumbaga, bela dan beri dukungan Mardani Maming yang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan dari KPK.
Dalam surat itu, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh pengacara Maming, Ahmad Irawan.
Disampaikan oleh Undang Sumbaga menyampaikan, “Saya selaku ketua BPD Hipmi Bengkulu, dan mewakili anggota BPD Hipmi Bengkulu, menyakini bila ketum Maming tidak bersalah dalam kasus ini dan kami mendoakan ketum Maming santiasa diberikan kesehatan”.
Ketua Umum Mardani Maming itu sangat baik, dermawan betul orangnya, bahkan banyak orang yang sering menagis karena dibantu beliau, ketum Maming itu sering memberikan bantuan pada pondok-pondok pesantren, umkm-umkm kecil yang dibantu bangkit, saya tak bisa ungkapkan betapa dermawannya beliau, dengan peristiwa ini semoga saja akan semangkin membuat ketum Maming terus menjadi pribadi yang lebih baik lagi, tambah undang sumbaga.
H. Mardani H. Maming, S.H., M.Sos. Merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia periode 2019–2022, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2022–2027, dan Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018. (Tri07)