Aktivitasnusantara.Com– Oknum ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu berinisial RN alias Nadi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan proyek senilai miliaran rupiah di instansi tersebut.
Kapolda Bengkulu melalui Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, RN menjanjikan proyek kepada 2 korbannya, masing-masing dijanjikan proyek senilai Rp 2,5 miliar dan Rp 1,7 miliar. Kedua korban lantas menyerahkan uang senilai R p 75 juta dan Rp 62 juta kepada tersangka, namun proyek yang dijanjikan tidak ada.
“Terduga pelaku sudah diamankan, Modusnya ini menjanjikan korban untuk mendapatkan proyek, tapi setelah uang diserahkan proyek tidak ada,” kata Direskrimmum, Sabtu (18/6/2022).
Adapun proyek yang dijanjikan RN adalah proyek di lingkungan kantor BPBD Provinsi Bengkulu tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. (Tri07)