Aktivitasnusantara.com- Forum Komite SMA, MA, SMK Negeri dan Swasta Provinsi Bengkulu, Adakan Hearing bersama Wakil Ketua ll DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Baleg DPRD Provinsi Senin 24 Januari 2022.
Hearing membahas terkait Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 420/2176/DIKBUD/2021 yang menyatakan larangan pungutan IPP/ SPP dan pungutan lainnya pada beberapa poin surat edaran
Hearing dihadiri oleh Suharto SE,Wakil Ketua Bengkulu, Anggota Forum Komite SMA, MA, SMK Negeri dan Swasta Provinsi Bengkulu, dan juga beberapa anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Hearing yang seperti ini tentunya penting, kami terkhususnya saya menerima dan menyambut hangat terkait penyampaian-penyampaian seluruh jajaran Forum Komite Se-Provinsi Bengkulu, kami akan menindak lanjuti Hearing kita hari ini, kita akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Bappeda, dan Biro Hukum Pemda Provinsi, untuk membahas permasalahan ini agar mendapat titik terang.
” Terlepas dari SE ini Sebenarnya kita ada acuan yang lebih tinggi yakni PP 48 tahun 2008 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016. Yaitu ada kesepakatan antara Komite dan Wali murid. Namun kita akan lanjutkan Hearing Rabu besok dengan mengundang pihak terkait ” ujar Suharto.
Dari sisi lain selaku ketua Forum Komite Sekolah Tarmizi Gumai SH, MH, menyampaikan bahwa akibat dari Surat Edaran tersebut membuat persepsi masyarakat terkait pemungutan di sekolah adalah hal yang mutlak dilarang, tentunya hal ini akan merepotkan jajaran sekolah yang belum memadai, dan tentu ini akan berdampak pada efektifitas sekolah, “ya, maksud saya, kalau tidak ada pemungut, minimal dana bos persekolah sudah mampu menyukupi kebutuhan sekolah, karena kebutuhan ini terkadang ada yang tak terduga, jika dan tidak disiapkan tentu akan berdampak pada sekolah itu sendiri, itu akan menyusahkan pihak sekolah, ujar Tarmizi”.
Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomer 420/2176/Dikbud/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, SLB di Provinsi Bengkulu telah diedarkan pada 24 Desember 2021 lalu. (Tri)