Aktivitasnusantara.Com- Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya mengalami kelainan atau penyimpngan baik (fisik, mental, intelektual, social dan emosional) dibanding dengan anak normal atau anak pada umumnya, sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
Terang Rita Doveriyanti, SST, M.Kes Kepala Poli Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Center, RSKJ Soeprapto Bengkulu pada saat wawancara. 6/12/2022.
Poli Anak Bekekebutuhan Khusus (ABK), Ini berupaya memberikan trapis layanan bagi anak berkebutuhan khusus, Rita menjelaskan bahwa di trapis di RSKJ Soeprapto baik melalui jalur BPJS ataupun umum, para trapis sebelum melakukan metode trapis pada anak (ABK) mereka terlebih dahulu mengenal karekteristik dan kebutuhan anak-anak masing-masing. Para Trapis perlu memberikan layanan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing dari Anak Berkerbutuhan Khusus, tambahnya.
Untuk metode terapi, menggunakan metode ABA (Applied Behavior Analysis) one on one artinya 1 anak + 1 terapis.
#kunjungan BPJS ( 2x seminggu karena BPJS hanya menanggung 8x sebulan )
#Untuk kunjungan Pasien umum bisa setiap hari, dan setiap pertemuan 50 Ribu.
#Umur 2 – 8 tahun ( umur 11 tahun )
#Lama terapi :
– Autis dan ADHD 1-2 tahun (8 jam sehari à 1 jam perhari)
– Speech delay 3 – 6 bulan. (Wulan)