Aktivitasnusantara.Com-MC wanita muda asal Kabupaten Kepahiang harus berurusan dengan aparat kepolisian, ia diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian 1 unit Hp merk Iphone 7. Wanita itu diamankan atas dasar LP/B-663/IX/2022/SPKT/Polsek Kepahiang/PolresKepahiang/Polda Bengkulu, kejadian dugaan pencurian diketahui pada 4 Juli 2022 yang dialami Titin Yeni warga Pasar Sejantung, Kecamatan Kepahiang yang tak lain adalah mantan bos MC.
Kronologi kejadian itu pada Jum’at 1 Juli, saat anak korban pergi ke warung yang berlokasi di Terminal Kepahiang, Hp Iphone 7 itu berada di tas hitam dan ditinggalkan di dalam kamar. Saat pulang ke rumah, anak korban tidak lagi melihat Hp beserta uang Rp 400 ribu.
“Terduga pelaku diamankan saat tengah berada di Kota Bengkulu, saat penangkapan diback up Anggota Macan Gading Polres Bengkulu,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna,S.IK M.Si melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Desri Zaldi, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Pipin Nurkholis, SH.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Kepahiang, kini 1 unit Handphone Iphone 7+ Berwarna Merah Muda dengan Nomor Imei 356568084721329 dan 1 Buah Kotak Handphone Iphone 7 beserta dengan terduga pelaku pencurian diamankan aparat kepolisian.(My)