Aktivitasnusantara.Com- Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto mengungkapkan beberapa titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa oleh berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Dalam talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang digelar secara langsung oleh TV Desa pada awal Mei 2022 (10/5) lalu, Iskandar menjelaskan soal titi rawan tersebut.
Pertama, titik rawan korupsi Dana Desa yaitu pada proses perencanaan. Di proses perencanaan ini, rawan korupsi karena adanya potensi intervensi perencanaan anggaran oleh elite politik.
Kedua, yaitu pada proses pelaksanaan. Pada proses ini, berpotensi adanya nepotisme dan pengelolaan keuangan Dana Desa tidak transparan.
Ketiga, Iskandar melanjutkan, yaitu pada proses pengadaan barang dan jasa. Menurut Iskandar, pada proses ini berpotensi adanya rekayasa, mark up dan tidak transparan.
Iskandar mengatakan, titik rawan korupsi keempat yaitu pada proses pertanggungjawaban. Di proses ini berpotensi laporannya atau SPJ fiktif dibuat oleh Kades dan aparatur perangkat pemerintah desa.
Kelima, titik rawan korupsi Dana Desa yaitu pada proses monitoring dan evaluasi (monev). Menurutnya, proses monev yang bersifat formalitas, administratif dan terlambat mendeteksi korupsi merupakan indikasi telah terjadinya korupsi Dana Desa.
“Kelima titik rawan korupsi Dana Desa itu dibarengi oleh tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa seperti penyalahgunaan dana, penggelapan, kegiatan atau proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang, laporan atau SPJ fiktif, suap, penyunatan atau pemotongan anggaran dan mark up”, ungkap Iskandar. (Tri)