Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Daerah · 14 Feb 2022 15:12 WIB ·

Rapat Paripurna Dewan Provinsi Bengkulu Dengar Pendapat Gubernur


 Rapat Paripurna Dewan Provinsi Bengkulu Dengar Pendapat Gubernur Perbesar

Aktivitasnusantara.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (DPRD), adakan Rapat Paripurna ke X masa persidangan ke I tahun 2022, pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Hadir Asisten I Kairil Anwar menyampaikan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan, keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional. penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalu! pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan mewujudkan ketersediaan informasi keoqlahragaan yang dapat diakses semua pihak untuk memberikan peluang berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, serta memungkinkan untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme pengawasan untuk menghindari terjadi penyimpangan untuk mencapai tujuan, yaitu :

“untuk memelihara dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan”.

Atas dasar tersebut, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di provins! bengkulu. payung hukum tersebut berupa peraturan daerah tentang keolahragaan provinsi bengkulu yang harus mampu menjamin.

Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan;

Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan;

Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan.

Atas dasar tersebut, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu. Payung hukum tersebut berupa peraturan daerah tentang keolahragaan provinsi bengkulu yang harus mampu menjamin.

A. Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan;

B. Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan

C. Optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan;

D. Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dan

E. Terjaganya kesinambungan dan kesatuan arah antar rencana pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.

Peraturan daerah ini dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah secara terpadu dan berkelanjutan.

Di tanggapi oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu Isan Fajri bahwa jawaban Gubernur Bengkulu ini perlu ditanggapi oleh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dibahas pada rapat Paripurna ke XI 21 Februari 2022. (Tri)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Stafsus Adam Muhammad Pantau Proses SKB CPNS Kemenkumham Sulsel

10 Desember 2024 - 11:14 WIB

Alumnus Unhas Darmawangsa Mampawa: Pelecehan Seksual di Kampus Unhas adalah Alarm Bagi Moral dan Sistem Kita

30 November 2024 - 13:10 WIB

Wujudkan Semangat Olahraga Mendunia, Pemimpin Muda Nusantara adakan turnamen futsal ke dua 2024

19 November 2024 - 15:49 WIB

Resmi Dilantik, Sukardi Cemba Nahkodai DPC Pemuda Tani Kabupaten Sidrap

16 November 2024 - 11:42 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Gerindra, Rahmawati Tekankan Pentingnya Pemberdayaan SDM di Badan Diklat Industri

12 November 2024 - 18:03 WIB

Apel Kader Gerindra Kaltara, Zainal Paliwang Bangkitkan Semangat Menangkan Pilkada 2024

10 November 2024 - 12:20 WIB

Trending di Daerah