Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Pendidikan · 25 Feb 2022 12:47 WIB ·

Zulkarnain Dali Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi


 Zulkarnain Dali Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Prof Dr Zulkarnain Dali., M.Pd memberikan pernyataan terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjadi sorotan netizen dan juga masyarakat umum.

Kata Prof Zulkarnain, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak melarang adzan memakai speaker atau toa apalagi membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

Selain itu, bahwa pemberitaan yang menyebutkan Menag Yaqut Cholil Qoumas membandingkan dua hal tidak benar.

”Menteri Agama tidak sedang membandingkan suara adzan dengan suara anjing. Yang benar adalah bahwa Menag mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegasnya.

Lanjut dia, hidup di masyarakat Indonesia yang majemuk diperlukan sikap toleransi sehingga tercipta harmoni. Oleh karena itu perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni terawat dengan baik, termasuk pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

”Saat itulah Menag memberikan contoh simpel, bukan dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya Menag menyebut kata misal,” jelasnya.

Lanjutnya, Menag tidak melarang masjid dan mushola di Indonesia menggunakan toa saat adzan sebab itu bagian syiar Islam. Yang diatur hanyalah agar volume toa jangan terlalu kencang, tegasnya.

Rektor juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi apalagi sampai menyulut amarah.

“Pahami konteks dan pernyataan Menag dengan seksama dan utuh,” kata dia.

Kata rektor lagi, Menag faham betul bahwa Adzan merupakan syiar bagi umat Islam dan beliau dengan tegas tidak melarang kumandang Adzan, namun perlu ada aturan dalam menggunakan pengeras suara/toa, seperti volume speaker yang digunakan dan hal ini semata-mata agar menjadi syiar agama yang tujuannya sangat baik malah justru sebaliknya.

“Hemat kami ini hal ini penting dilakukan, apa lagi di tengah masyarakat majemuk seperti ini,” ujarnya.

“Tentu hal ini juga sama dengan masyarakat pemeluk agama dan kepercayaan yang lain, juga harus menjaga harmonisasi dalam bermasyarakat, maka Menteri Agama memberikan contoh sederhana kepada mereka yang gemar memelihara anjing, untuk memperhatikan agar lolongan anjing juga tidak mengganggu tetangga yang barang kali tidak sama kegemarannya dan bahkan keyakinannya dengan mereka,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Tantangan Pekerja Sosial di Era Digitalisasi

20 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Begini Klarifikasi Kepala Sekolah SDN 88 Kota Bengkulu Terkait Tak Kibarkan Bendera

23 Agustus 2023 - 12:58 WIB

Atlet Panjat Tebing Bengkulu Sabet Perunggu Kejurnas

6 Desember 2022 - 07:40 WIB

Trapis Anak Berkebutuhan Khusus, Bisa Ke RSKJ Soeprapto Bengkulu

6 Desember 2022 - 06:34 WIB

Pengobatan Rawat Jalan Ganguan Psikotik RSKJ Soeprapto Bengkulu, Ditangani Spesialis Profesional

5 Desember 2022 - 20:43 WIB

Trending di Bengkulu