Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 30 Agu 2022 12:47 WIB ·

Yusuf, Ketua Bidang Hikma PC IMM “Pemerintah Harus Bijak Dalam Persoalan Masyarakat”


 Muhamad Yusuf Ketua Bidang Hikmah, Politik, Hukum dan HAM, IMM Bengkulu.(Doc:My) Perbesar

Muhamad Yusuf Ketua Bidang Hikmah, Politik, Hukum dan HAM, IMM Bengkulu.(Doc:My)

Aktivitasnusantara.Com-BENGKULU – Ketua Bidang Hikmah, Politik, Hukum dan HAM, IMM Kota bengkulu  Muhammad Yusuf mengatakan, seharusnya Walikota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu bukan saling berkirim surat cinta yang di pertontonkan oleh rakyatnya yang hayan merebutkan persolan garapan V proyek Rakyat. “lempar batu sembunyi tanggan ketika ada persoalan” seharun diselesaikan dengan baik dan bijak oleh pemerintah derah baik kota mapun perovinsi secara bersama-sama ketika ada persolan masyarakat bengkulu.

Bukan malah saling menyalahkan dan saling unjuk gigi seakan-akan ingin menjadi pahlwan tanpa sayap. Dengan dipertontonkannya hal-hal seperti ini, itulah merusak citra dari seorang pemimpin. Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi dan tidak dipertontonkan kepada masyarkat.  

“Saya selaku masyarkat Bengkulu berhak menyampaikan pendapat ataupun menkritikan kepada pemimpin di daerah ini jika dirasa tindakan yang dilakukanya salah,” ujar Yusup.

Dalam bentuk  menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi dari pada manusia itu sendir. Dan itudijamin dalam UndangUndang Dasar (UUD) 1945  Pasal 28 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan secara lisan atau tulisan.

“Tentunya aspirasi yang disampaikan dan ini harus ditangapi dengan bijka oleh Pemeritah Kota Bengkulu maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu itu sendiri serta saling koprehensif di segala lini intitusi dan beritegeritas dan saling bahu membahu memmbahu dalam menyelesaikan persolan yang ada di daerah  dan jagan sampai hak dari pada kewenangan dan telah di berikan oleh pusat ke derah atas otonomi daera menjadi anjang lempar -lemparan,” terangnya.  

Sebagai mana telah di lakukan oleh Bapak H. Helmi hasan, S.E Walikota Bengkulu yang telah berkirim surat-surat kepada Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, yang mana isi dari surat ini adalah meminta agar Gubernur Bengkulu menghibahkan dua ruas jalan yang , saat ini menjadi kewenagan dari pada Pemrintah Provinsi Bengkulu, untuk dapat dialihkan kepada Pemrintah Kota Bengkulu.

Menagapi surat tersebut, Gubernur Bengkulu mengabil sikap yang cukup bijaksana, yang mana beliau menyerahkan asset tersebut kepada Pemerintah Kota agar dapat dilakukan perabaikan dan bisa di anggarakan pada APBD perubahan tahun 2022 ini.

Bijaksana H.Rohidin Mersyah telah menerima aspirasi masyarakat dan membalas surat bercinta dari raykat yang di titipkan oleh walikota bengkulu dimana  pemrov bengkulu telah menjalakan amanahnya sebagai pemeritah daerah  dengan melepaskan kewajibanya kepada pemerintak kota bengkulu untuk mengatasi persoalan bentuk fisik inverasteruktur jalan berlobang.

Bila dilihat dari perfektif  kajian-kajian analisis semata hal hanya semata-mata yang di lakukan pemerintah yang ada baik kota mapun pemeritah provinsi tidak serisu dalam menangani persoalan yang ada di hati masyarakat dimana  sebatas kepentingan eksitensi dalam untuk kepentingan merebut popularitas dan hati masyarakat untuk kepentingan keberlajutan untuk priode jalan selanjudnya hal itu sangat terlihat jelas di media-media sosial istansi mapun median lainya yang membeberkan saling berbalas pantun tanpa ada realisasi solusi lambat di lakukan oleh keduanya.

“Di mana seharunya dengan adanya kebijakan otonomi daerah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan seharunya Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya,” kata Yusup.

Memilih pimpinan daerah, Mengelola aparatur daerah, Mengelola kekayaan daerah, Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2014  dimana daerah,  kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehingga apa yang menjadi harapan dan cita-cita rakyat bengkulu tertuang dalam visi dan misi gubernur dan visi, misi wali kota bengkulu bisa berjalan dan berkesinambungan diataranya harus saling menguatkan baik institusi mapun lebaga daerah lain harus konrensi dan benar benar berbenah dengan fokus dan lila hitaallah.

“Hal ini kami sampaikan sebagai bentuk kecintan dan rasa bangga kami kepada ayahanda kader-kader muhammadiyah bengkulu yang tentunya menjadi kebanggan kami telah berkiprah  menjadi kader ke bangsaan melalui jalur  politik ada di bengkulu,” ucapnya.  

Tentu nya sejuta tupukan harapan untuk penyelesaiyan persolan yang ada di tengah masyarakat baik itu persolan inversateruktur jalan, bajir yang tak berkesudahan, limbah ,sampah, percepatan pertumbuhan ekonono, mikro, mikro, umkm, pendidikan, pengguran, lapangan kerja mapun persolan kebangsaan dan keumatan dapat di selesaikan secara bersama-sama dan saling berkesinambungan.

“Apa lagi kota bengkulu dan provinsi bengkulu adalah derah dengan penuh sejarah dan kekayaan luar biasa berlipah yang  menjadi ikon bengkulu dan nasonal,” tungkasnya.(My)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Stafsus Adam Muhammad Pantau Proses SKB CPNS Kemenkumham Sulsel

10 Desember 2024 - 11:14 WIB

Alumnus Unhas Darmawangsa Mampawa: Pelecehan Seksual di Kampus Unhas adalah Alarm Bagi Moral dan Sistem Kita

30 November 2024 - 13:10 WIB

Masa Sidang lll Ketua DPRD Sumardi, Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Muara Dua

29 November 2024 - 10:41 WIB

Ternyata Helmi Hasan yang Undang KPK ke Bengkulu, Kode Saat Debat ke 2 di Mercure

24 November 2024 - 13:50 WIB

Masa Sidang lll Sumardi Reses di Kelurahan Sidomulyo , Tampung Aspirasi Warga

20 November 2024 - 04:12 WIB

Wujudkan Semangat Olahraga Mendunia, Pemimpin Muda Nusantara adakan turnamen futsal ke dua 2024

19 November 2024 - 15:49 WIB

Trending di Daerah