Aktivitasnusantara.Com – Distributor obat keras jenis Samcodin dan Heximer, PO (22) Warga Kandang Mas ditangkap kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, di jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Senin (14/2/22).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu IPTU ALfian, Selasa (15/02/22) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga di mana PO adalah distributor obat keras yang diedarkan di berbagai wilayah di Kota Bengkulu.
Tersangka kami tangkap karena mengedarkan obat jenis samcodin dan heximer,” ungkap Kabid Humas.
Dari penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 7000 butir pil obat jenis Samcodin dan Heximer di kediamannya.
Subdit I Direktorat Resnarkoba mengungkap kasus peredaran obat yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar Undang – Undang tentang kesehatan.
Dari keterangan Polisi tersangka membeli obat secara online melalui Tokopedia dari penjual yang berada di Perumahan Surabaya lewat ekspedisi pengiriman untuk diedarkan di secara ilegal.
“Tersangka merupakan distributor dan telah ada kerabat lainnya yang mengambil obat dari tersangka untuk kemudian dijual kembali dan disalahgunakan tanpa resep dokter. Sebagai membeli sebagai obat penenang dan pengembali stamina bagi orang yang sakit,” kata Sudarno.
Atas kasus ini Tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah. (Mia)