Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Hukum · 16 Feb 2022 10:36 WIB ·

Warga Kota Bengkulu Ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Karena Kedapatan Mengedarkan Obat Keras


 Warga Kota Bengkulu Ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Karena Kedapatan Mengedarkan Obat Keras Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Distributor obat keras jenis Samcodin dan Heximer, PO (22) Warga Kandang Mas ditangkap kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, di jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Senin (14/2/22).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu IPTU ALfian, Selasa (15/02/22) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga di mana PO adalah distributor obat keras yang diedarkan di berbagai wilayah di Kota Bengkulu.

Tersangka kami tangkap karena mengedarkan obat jenis samcodin dan heximer,” ungkap Kabid Humas.

Dari penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 7000 butir pil obat jenis Samcodin dan Heximer di kediamannya.

Subdit I Direktorat Resnarkoba mengungkap kasus peredaran obat yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar Undang – Undang tentang kesehatan.

Dari keterangan Polisi tersangka membeli obat secara online melalui Tokopedia dari penjual yang berada di Perumahan Surabaya lewat ekspedisi pengiriman untuk diedarkan di secara ilegal.

“Tersangka merupakan distributor dan telah ada kerabat lainnya yang mengambil obat dari tersangka untuk kemudian dijual kembali dan disalahgunakan tanpa resep dokter. Sebagai membeli sebagai obat penenang dan pengembali stamina bagi orang yang sakit,” kata Sudarno.

Atas kasus ini Tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah. (Mia)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Pelantikan Ketua Baru (IPHI) Yogyakarta 2024-2028,Optimis Roda Organisasi Aktif Dan Berperan

27 September 2024 - 15:59 WIB

Azab Penyebar Fitnah Bagi Yang Gemar Membicarakan Orang Lain

4 Oktober 2022 - 21:52 WIB

Dipecat Tidak Hormat Dari Polri, Ferdy Sambo Akan Lakukan ini Terbaru

26 Agustus 2022 - 10:50 WIB

Diduga Pembunuhan Brigadir J Tersangka Ada 4 Orang

11 Agustus 2022 - 09:56 WIB

Pria Dibengkulu Setubuhi Anak Kandung Sendiri

6 Agustus 2022 - 19:59 WIB

Seraya Menagis Keluarga Korban Meninggal Di ATT Menuntut Keadilan

3 Agustus 2022 - 10:38 WIB

Trending di Bengkulu