Aktivitasnusantara.Com– Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Selatan (BS) H Rifai Tajuddin akan melaporkan langsung ke polisi pelaku pembuang tinja di seputaran pemandian Umum warga dusun Padang Gilang, Desa Padang Pandan, jika lari dari tanggungjawab.
Warning keras ini disampaikan H Rifai Tajuddin ditujukan agar pelaku menepati janji kepada warga pada Selasa Sore, (26/04/2022) kemarin.
“Pelaku harus bertanggungjawab karena sudah merugikan warga akan kebutuhan air bersih. Pelaku ini juga telah mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Jika pelaku ini ingin lari dari tanggungjawab maka pihaknya akan memerintahkan Satpol PP untuk melaporkan ke polisi.
“Kepada kepala desa agar mengindentifikasi pelaku dan berkoordinasi dengan Satpol PP,” kata Wabup.
Menurut H Rifai Tajuddin, harusnya dari pihak perusahaan memenuhi standart pembuangan limbah tinja. “Tidak boleh dibuang sembarang tempat. Kalau dibuang sembarang jelas melanggar aturan, ujarnya.
Seperti tinja kotoran manusia ini harus di buang ke lubang instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang telah disediakan setiap perusahaan yang ditunjuk, demikian H Rifai Tajuddin. (Tri07)