Aktivitasnusantara.Com – Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu melaksanakan kegiatan rapat simetik bersama Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional sekaligus penyerahan serifikat Akreditasi UIN di Gedung LPM, Selasa (08/03/2022).
Rapat yang di selenggarakan oleh Lembaga Penjamin Mutu dihadiri oleh, Ketua LPM beserta pejabat dilingkungan LPM, Dekan Fakultas dan Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional, Prof H. Joni Iskandar Ph D. Hal ini terkait untuk penyesuaian akreditasi Universitas maupun Program Studi ke UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Menurut Samsudin, Rapat ini dilaksanakan terkait usulan survailen atau penyesuaian akreditasi Universitas maupun program study dari IAIN ke Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. Dalam rapat tersebut pihak LPM mengucapkan terimakasih kepada BAN PT yang telah melakukan proses Survailen, dan juga mengevaluasi beberapa prodi yang saat ini masih dalam proses pemantauan untuk perpanjangan walaupun SK dan sertifkat sudah terbit ke Universitas.
“Pihak BAN PT memberikan penjelasan jika Reakreditasi ingin dilakukan misal dari akreditasi C menuju akreditasi A itu akan diproses terlebih dahulu oleh Badan Eksekutif Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi BANPT sampai batas waktu 30 maret 2022 yang artinya pihak BANPT siap melayani reakreditasi dari Program Studi yang diusulkan itu Submit paling lambat pada 30 Maret 2022. Kalau melampaui pada tanggal tersebut pihak BAN PT tidak lagi melayani dan menyerahkan pada pihak Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM),” ungkap Syamsudin.
Lanjut samsudin menjelaskan Ada dua Program Studi yang di perpanjang akreditasi yaitu Tadris Bahasa Inggris dan Program Studi Perbankan Syariah. Selanjutnya dari beberapa prodi yang masih berakreditasi C seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan Tadris IPA wajib hukumnya untuk di Reakreditasi.
Dan tiga yang belum terbit surveilan atau penyesuaian yakni, S2 Akidah dan Filsafat Islam, S1 Akidah dan Filsafat Islam, dan S1 HTN yang masih dalam tahap proses.
“Kita juga sedang menunggu konfirmasi dari pemeriksaan pihak BAN PT terhadap usulan S3 Studi Islam yang sudah di tangani oleh Direktorat Jenderal LPTKI ke pihak BAN PT untuk segera mendapatkan hasil keputusan itu,”kata beliau.
Menindaklanjuti sertifikat, sudah dikonfirmasikan pada dekan Fakultas dan Wakil Dekan Fakultas terkait juga akreditasi. Hal ini diperlukan segera agar diterbitkan ijazah yang sudah di wisuda pada bulan September sekaligus bisa menyongsong wisuda pada bulan Maret tanggal 26 -27 mendatang.
“Untuk ijazah itu nanti sudah wilayah Akademik, baik Akademik Fakultas maupun Akademik Universitas. LPM ini hanya melegalisir sertifikat akreditasi Program Studi. Tidak ada kendala lagi dalam penerbitan ijazah atau pelaksanaan wisuda karena logo kita sudah UIN, akreditasi kita sudah UIN sehingga nanti ijazahnya yang keluar sudah UIN,”terang Kepala LPM itu pada saat diwawancara.
Kemudian dari pihak BAN PT Joni Iskandar menjelaskan tentang permasalahan-permasalahan pada lembaga seperti lamanya ijazah diterbitkan, perpanjangan akreditasi, tentang Tadris Program Studi. (Iwa/Eka)