Aktivitasnusantara.Com – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu gencar mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Kali ini Tim Macan Gading berhasil menangkap residivis Curanmor inisial AS (27) warga Jalan Iskandar Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu yang menggasak motor seorang mahasiswi di kawasan Jalan Vand Iskandar Baksir RT 01 Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu pada 6 Agustus 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, MH, S.lk menjelaskan, tersangka merupakan seorang residivis kasus Curanmor. Tersangka tengah malam menggasak sepeda motor mahasiwi yang aksinya terekam CCTV di kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah mendapatkan laporan kejadian Curamor, tim melakukan identifikasi berdasarkan rekaman CCTV. Setelah berhasil mengidentifikasi tersangka dan kemudian tim melakukan pencarian.
Lalu, pada 23 Februari 2022 tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang mengarah Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian, tim Opsnal Macan Gading bergerak menuju Kabupaten Rejang Lebong dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Padang Ulak Tanding.
Kemudian, pada 24 Februari 2022 tim Macan Gading bersama anggota Polsek Padang Ulak Tanding berhasil melakukan penangkapan tersangka di Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Bengkulu guna penyidikan.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka ini residuvis Curanmor, kemungkinan sudah beraksi di sejumlah TKP dan kita masih mendalaminya,” kata Malau.