Aktivitasnusantara.Com– Perwakilan BPKP Povinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Utara. 21/03/2022
Bertempat di Aula SD Model kegiatan ini dihadiri oleh Bupati BU Mian, Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu Iskandar Novianto, Iptu Wahyu Wijayanta, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Doni yang mewakili Gubenur Bengkulu. Kegiatan Pembinaan Dana Desa ini diikuti oleh Camat dan Kepala Desa se-Bengkulu Utara.
Bupati BU Mian menegaskan bahwa arahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BPKP bersama Kejaksaan, Kepolisian dan Dinas PMD Provinsi Bengkulu merupakan spirit dan semangat untuk kepala desa agar tata kelola keuangan desa dijalankan sesuai aturan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri dari 19 Kecamatan dan 215 Desa siap untuk mengikuti pembinaan pengelolaan Dana Desa. Agar tata kelola keuangan desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan akhirnya agar tidak ada permasalahan.
Kepala desa yang menghadiri kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat melakukan tugas yg baik sesuai peraturan yang diberlakukan.
Penyaluran Dana Desa harus sesuai dengan peraturan kebijakan yg di tetapkan oleh Perpres 104 Tahun 2021, Permendagri 20 Tahun 2018, Permendes 7/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07.2021. (Tri)