Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bengkulu · 21 Mar 2022 15:48 WIB ·

Terkait Pengelolaan Dana Desa Bengkulu Utara BPKP Bengkulu Berikan Binaan


 Iskandar Novianto Kepala Kantor BPKP Provinsi Bengkulu Foto Bersama Bersama Instansi Terkait DiBengkulu Utara Perbesar

Iskandar Novianto Kepala Kantor BPKP Provinsi Bengkulu Foto Bersama Bersama Instansi Terkait DiBengkulu Utara

Aktivitasnusantara.ComPerwakilan BPKP Povinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Utara. 21/03/2022

Bertempat di Aula SD Model kegiatan ini dihadiri oleh Bupati BU Mian, Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu Iskandar Novianto, Iptu Wahyu Wijayanta, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Doni yang mewakili Gubenur Bengkulu. Kegiatan Pembinaan Dana Desa ini diikuti oleh Camat dan Kepala Desa se-Bengkulu Utara.

Bupati BU Mian menegaskan bahwa arahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BPKP bersama Kejaksaan, Kepolisian dan Dinas PMD Provinsi Bengkulu merupakan spirit dan semangat untuk kepala desa agar tata kelola keuangan desa dijalankan sesuai aturan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri dari 19 Kecamatan dan 215 Desa siap untuk mengikuti pembinaan pengelolaan Dana Desa. Agar tata kelola keuangan desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan akhirnya agar tidak ada permasalahan.

Kepala desa yang menghadiri kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat melakukan tugas yg baik sesuai peraturan yang diberlakukan.

Penyaluran Dana Desa harus sesuai dengan peraturan  kebijakan yg di tetapkan oleh Perpres 104 Tahun 2021, Permendagri 20 Tahun 2018, Permendes 7/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07.2021. (Tri)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

KPID Bengkulu dan Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan dari KPI Pusat

27 November 2023 - 15:13 WIB

Sudirman DPRD Provinsi Bengkilu Laksankan Reses Masa Sidang Akhir, Begini Aspirasi Warga di Dapilnya

27 November 2023 - 09:07 WIB

Tokoh Pemuda Romio Parnandes Sampaikan Sejumlah Harapan di Momen HUT Bengkulu ke 55

18 November 2023 - 07:14 WIB

Makna Hari Sumpah Pemuda bagi Generasi Milenial dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa

30 Oktober 2023 - 04:09 WIB

Perguruan Tinggi Sebagai Laboratorium dalam Penguatan Moderasi Agama; Sebuah Refleksi Peringatan Hari Santri Nasional 2023

21 Oktober 2023 - 06:57 WIB

PKS Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

8 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Trending di Bengkulu