Aktivitasnusantara.Com– Beredar berita dugaan jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Drs.H Sumardi MM anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fraksi Partai Golkar, memberikan tanggapan dan dengan tegas sampaikan bila itu informasi menyesatkan dan hoax. Selasa 21/02/2023
Dalam narasi pemberitaan yang beredar, menjelaskan bila jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang diduga melibatkan keponakan pejabat tinggi Bengkulu dan Kepala Badan (Kaban) Pemprov Bengkulu, hal itu dibantah dan dinilai penyebar luasan berita bohong ujar Sumardi.
Menurut dia, untuk menduduki jabatan di Pemprov Bengkulu, ada serangkaian prosedur yang harus dijalani pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun dugaan jual beli jabatan tersebut, telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1994 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam beleid tersebut salah satunya mengatur larangan bagi PNS untuk menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
“Kepada semua pihak, kiranya dapat bijak dalam menyikapi suatu infomasi. Cerna dan teliti terlebih dahulu, agar tidak menjadi fitnah, apa lagi ini menyangkut nama baik seseorang, ini bisa jadi pembunuhan karakter, saya kenal dengan pak Gubernur itu sudah cukup lama, saya yakin hal seperti ini tidak mungkin terjadi apa lagi membawa-bawa nama beliau, itu semua haox. pungkas Sumardi (Tw07)