Bengkulu,Aktivitasnusantara. Com– Terkait isu yang berseliweran, bila Guburner Rohidin tidak bisa mencalonkan lagi, Sumardi Kombes dengan tegas sampaikan pembelaan. 18/03/2024
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada
Pada putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 dan pada Putusan MK nomor 22/PUU-Vll/2009 yang dikuatkan dengan putusan MK nomor 67/PUU-XVlll/2020.
Drs.H Sumardi MM saat ini sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sekaligus mantan sekda Provinsi Bengkulu sampaikan ini saat diwawancarai rekan media di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
“Terkait banyaknya pakar, yang mengomentari dan memberikan berbagai stadmen bisa tidaknya pak Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mencalonkan lagi menjadi Gubernur priode 2024-2029”.
Dalam putusan MK tersebut tidak multi tafsir, tetapi satu tafsir yang kita tafsirkan apa yang tertulis tidak yang tersirat.
Karena, didalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa penjabat sementara atau gubernur yang sudah menjalani dua setengah tahun atau lebih.
Diketahui rohidin marsyah, pernah menjabat sebagai pelaksana tugas selama 1 tahun 3 bulan, sedangkan didalam keputusan (MK) dijelaskan bila yang tidak boleh mencalonkan lagi jika jabatan diduduki selama 30 bulan atau 2,5 tahun atau lebih.
Sehingga keputusan MK tidak berpengaruh terhadap jalan Gubernur Bengkulu untuk bisa mencalonkan diri kembali.
“Sedangkan, pak Rohidin disitu disebut sebagai pelaksana tugas (Plt). Karena, sesuai keputusan tersebut bahwa Rohidin Mersyah bisa mencalonkan kembali”, ungkapnya.
Ia meminta, masyarakat Provinsi Bengkulu harus menganalisa informasi yang beredar ini. Bahkan, ia juga sampaikan bila bapak gubernur Rohidin Mersyah bisa ikut Pilgub Bengkulu kembali.
“Kita berharap dinamika ini tidak menimbulkan kontroversi yang tidak diinginkan. Analisa informasi yang ada. Intinya, keputusan MK tidak berpengaruh dengan Rohidin Mersyah”, tukasnya.
Pelaksana tugas dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. (Tw07)