Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Artikel · 19 Mar 2022 20:52 WIB ·

Tak Puas Dengan Istri Suami Tega Gauli Anak Tiri


 Tak Puas Dengan Istri Suami Tega Gauli Anak Tiri Perbesar

Aktivitasnusantara.Com- Kepolisian Resor (Polres) Kaur menangkap seorang pria berinisial RE (37) warga salah satu desa di Kecamatan Kaur Utara, Jumat (18/3/22) atas perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan RE diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih bawah umur, Mawar (14), dengan alasan karena tidak puas dengan istri.

Mawar yang diketahui masih sekolah di salah satu SMP di kecamatan itu, disetubuhi sang ayah, Rabu (16/3/22) sekira pukul 14.00 WIB di salah satu kamar dalam rumah mereka.

Mirisnya, aksi itu dipergoki sendiri oleh EM, tak lain ibu kandung korban. RE menindih korban dalam posisi telentang setengah telanjang dan keadaan baju singlet terbuka ke atas.

Polisi menerima laporan ibu kandung korban, EM Kamis (17/3/2022) pukul 21.30 WIB, lantas pada malam itu juga langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

“Kami sudah menangkap pelaku. Pelaku merupakan bapak tiri korban. Saat ini pelaku sudah kami tahan di sel Mapolres Kaur,” kata Indro, Sabtu (19/3/22).

Pelaku saat disidik mengaku telah 5 kali menyetubuhi korban. Alasannya karena tidak puas dengan pelayanan istrinya.

“Menurut pengakuannya ia sudah 5 kali mencabuli korban dengan cara mengancam dan iming-iming memberikan uang kepada korban,” terang Indro.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHPidana.

“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” kata Indro Witayuda Prawira.

Kepolisian Resor (Polres) Kaur menangkap seorang pria berinisial RE (37) warga salah satu desa di Kecamatan Kaur Utara, Jumat (18/3/22) atas perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan RE diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih bawah umur, Mawar (14), dengan alasan karena tidak puas dengan istri.

 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

KPID Bengkulu dan Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan dari KPI Pusat

27 November 2023 - 15:13 WIB

Sudirman DPRD Provinsi Bengkilu Laksankan Reses Masa Sidang Akhir, Begini Aspirasi Warga di Dapilnya

27 November 2023 - 09:07 WIB

Simak Kisah Yudica Varalea Elvana Perempuan Inspiratif Indonesia

24 November 2023 - 18:32 WIB

Tokoh Pemuda Romio Parnandes Sampaikan Sejumlah Harapan di Momen HUT Bengkulu ke 55

18 November 2023 - 07:14 WIB

Makna Hari Sumpah Pemuda bagi Generasi Milenial dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa

30 Oktober 2023 - 04:09 WIB

Perguruan Tinggi Sebagai Laboratorium dalam Penguatan Moderasi Agama; Sebuah Refleksi Peringatan Hari Santri Nasional 2023

21 Oktober 2023 - 06:57 WIB

Trending di Bengkulu