Aktivitasnusantara.Com- Kepolisian Resor (Polres) Kaur menangkap seorang pria berinisial RE (37) warga salah satu desa di Kecamatan Kaur Utara, Jumat (18/3/22) atas perkara persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan RE diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih bawah umur, Mawar (14), dengan alasan karena tidak puas dengan istri.
Mawar yang diketahui masih sekolah di salah satu SMP di kecamatan itu, disetubuhi sang ayah, Rabu (16/3/22) sekira pukul 14.00 WIB di salah satu kamar dalam rumah mereka.
Mirisnya, aksi itu dipergoki sendiri oleh EM, tak lain ibu kandung korban. RE menindih korban dalam posisi telentang setengah telanjang dan keadaan baju singlet terbuka ke atas.
Polisi menerima laporan ibu kandung korban, EM Kamis (17/3/2022) pukul 21.30 WIB, lantas pada malam itu juga langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
“Kami sudah menangkap pelaku. Pelaku merupakan bapak tiri korban. Saat ini pelaku sudah kami tahan di sel Mapolres Kaur,” kata Indro, Sabtu (19/3/22).
Pelaku saat disidik mengaku telah 5 kali menyetubuhi korban. Alasannya karena tidak puas dengan pelayanan istrinya.
“Menurut pengakuannya ia sudah 5 kali mencabuli korban dengan cara mengancam dan iming-iming memberikan uang kepada korban,” terang Indro.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHPidana.
“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” kata Indro Witayuda Prawira.
Kepolisian Resor (Polres) Kaur menangkap seorang pria berinisial RE (37) warga salah satu desa di Kecamatan Kaur Utara, Jumat (18/3/22) atas perkara persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan RE diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih bawah umur, Mawar (14), dengan alasan karena tidak puas dengan istri.