Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Artikel · 19 Mar 2022 20:52 WIB ·

Tak Puas Dengan Istri Suami Tega Gauli Anak Tiri


 Tak Puas Dengan Istri Suami Tega Gauli Anak Tiri Perbesar

Aktivitasnusantara.Com- Kepolisian Resor (Polres) Kaur menangkap seorang pria berinisial RE (37) warga salah satu desa di Kecamatan Kaur Utara, Jumat (18/3/22) atas perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan RE diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih bawah umur, Mawar (14), dengan alasan karena tidak puas dengan istri.

Mawar yang diketahui masih sekolah di salah satu SMP di kecamatan itu, disetubuhi sang ayah, Rabu (16/3/22) sekira pukul 14.00 WIB di salah satu kamar dalam rumah mereka.

Mirisnya, aksi itu dipergoki sendiri oleh EM, tak lain ibu kandung korban. RE menindih korban dalam posisi telentang setengah telanjang dan keadaan baju singlet terbuka ke atas.

Polisi menerima laporan ibu kandung korban, EM Kamis (17/3/2022) pukul 21.30 WIB, lantas pada malam itu juga langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

“Kami sudah menangkap pelaku. Pelaku merupakan bapak tiri korban. Saat ini pelaku sudah kami tahan di sel Mapolres Kaur,” kata Indro, Sabtu (19/3/22).

Pelaku saat disidik mengaku telah 5 kali menyetubuhi korban. Alasannya karena tidak puas dengan pelayanan istrinya.

“Menurut pengakuannya ia sudah 5 kali mencabuli korban dengan cara mengancam dan iming-iming memberikan uang kepada korban,” terang Indro.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHPidana.

“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” kata Indro Witayuda Prawira.

Kepolisian Resor (Polres) Kaur menangkap seorang pria berinisial RE (37) warga salah satu desa di Kecamatan Kaur Utara, Jumat (18/3/22) atas perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan RE diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih bawah umur, Mawar (14), dengan alasan karena tidak puas dengan istri.

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

BPD HIPMI Bengkulu Segera Gelar Musda,Uang Pendaftaran Caketum Rp250 Juta

3 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Siap Hibahkan Bangunan Untuk Hipmi Bengkulu, Yosia Yodan Caketum Kuat BPD Hipmi Bengkulu

3 Oktober 2024 - 20:30 WIB

All Out Barisan PKSS Satu Komando Siap Menangkan ROMER!!

2 Oktober 2024 - 20:53 WIB

Destita Khairilisani,Tak Dukung Putra Daerah di Kecam Tokoh Bengkulu “Tindakan Melukai Hati Masyrakat Bengkulu”!!

2 Oktober 2024 - 17:42 WIB

SAH Sultan Najamudin Jadi Ketua DPD RI, Warga Bengkulu “Kita Bengkulu Kita Bangga Dengan Putra Daerah”.

2 Oktober 2024 - 02:37 WIB

Asal Caplok, Mahasiswa Unib Tak Terima Fotonya di Edit Helmi Hasan

30 September 2024 - 13:10 WIB

Trending di Bengkulu