Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Uncategorized · 5 Feb 2022 04:26 WIB ·

Surat Edaran PerGub Uang SPP atau Iuran Gartis, Dempo: Keputusan Tersebut Kontradiktif


 Surat Edaran PerGub Uang SPP atau Iuran Gartis, Dempo: Keputusan Tersebut Kontradiktif Perbesar

Aktivitasnusantara.Com-Terkait Surat Edaran No.420/2176/Dikbud/2021 tentang Pelaksanaan pembiayaan pada suatu pendidikan SMA,SMK, SLB di Provinsi Bengkulu mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler.

Menurutnya, keputusan tersebut kontradiktif, dalam point satu ditafsirkan Orang tua tidak lagi dipinta membayarkan uang SPP atau iuran apapun dan berapapun jumlahnya, karena telah dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan dipoint 5 membolehkan pungutan sukarela.

Hal tersebut menurut Dempo Exler menjadikan Kepala Sekolah dan Komite kesulitan.

“Pada dasarnya sumber pendidikan ada 3, APBN, APBD, dan Swasta yang itu seharusnya dapat diklasifikan secara terperinci, sehingga dapat menjadi solusi permasalahan pendidikan,” jelas Dempo Exler saat diwawancarai awak Media usai Paripurna, Senen (31/1/2022).

Berikut ini beberapa Point SE tentang Pelaksanaan pembiayaan pada suatu pendidikan SMA,SMK, SLB di Provinsi Bengkulu:

Sehubungan dengan telah dimulai tahun ajaran baru pada satuan pendidikan di provinsi Bengkulu disampaikan hal sebagai berikut.

Bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan pada masyarakat sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan menengah berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP/IPP atau nama Lainnya serta DILARANG melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk menerima peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan /atau kelulusan peserta Didik dari satuan pendidikan.
untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam hal dana BOS tidak mencukupi dan untuk melaksanakan partisipasi masyarakat, dapat di danai dari sumbangan atau bantuan keuangan dengan ketentuan :
a. secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat
b. di bukukan dan di pertanggung jawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
c. penerimaan, penyimpanan dan penggunaan sumbangan pendidikan di audit oleh inspektorat Provinsi Bengkulu, di umumkan secara transparan di media cetak dan di laporkan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Satuan pendidikan dilarang mengangkat tenaga honorer/THL atu sebutan lainnya tanpa izin tertulis dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu.

Pemberian izin pemgankatan tenaga honorer/THL sebagai mana di maksud di angka 3, dilaksanakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu setelah di laksanakan evaluasi tenaga honorer/THL yang telah bekerja pada satuan peny agar sesuai dengan analisis kebutuhan guru.
Berdasarkan ketentuan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.75 th 2016 tentang Komite sekolah maka Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan dan/atau bantuan keuangan berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Warga Lubuk Sini Sepakat Agar Romer Lanjutkan Pembangunan Provinsi Bengkulu

29 September 2024 - 15:56 WIB

Rachel Maryam Tekankan Pentingnya Implementasi Prinsip dan Nilai empat Pilar

25 September 2024 - 19:13 WIB

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Berikut Profil Konten Kreator Ditho Octo Brianda Asal Jambi

8 Juni 2024 - 18:20 WIB

Intip Potret Influencer Cantik Bebyer Bikin Gemesss

2 Januari 2024 - 13:59 WIB

Intip Potret Dominique Igroon Lengkomg MC Populer di Jakarta Ternyata “Rintis Karir Dari Nol”

31 Desember 2023 - 23:43 WIB

Trending di Uncategorized