Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Artikel · 12 Okt 2022 10:35 WIB ·

Simak! Ini Cara Tukar Rupiah Baru Di BI Jika Uang Kamu Rusak


 Simak! Ini Cara Tukar Rupiah Baru Di BI Jika Uang Kamu Rusak Perbesar

Aktivitasnusantara.Com-Ramai di Instagram seseorang yang membagikan pengalamannya menukar uang rusak ke Bank Indonesia (BI). Dalam video yang diunggah salah satu akun, orang pemilik video memiliki uang yang rusak karena dimakan oleh rayap.

“Jadi aku punya uang yang rusak dimakan rayap. Setelah browsing aku dapat info kalau bisa ditukar di Bank Indonesia,” tutur yang diduga pemilik video, dikutip Sabtu (8/9/2022).

Video tersebut merupakan unggahan video TikTok yang diunggah kembali di akun Instagram @bund***. Dalam video juga dibagikan pengalaman pendaftaran untuk menukar uang melalui laman resmi BI.

Berdasarkan video tersebut, pemilik uang mendaftar kemudian mendapatkan antrean untuk dua bulan lagi jadwal penukaran uang rupiah. Hanya saja ketika jadwal penukaran dia tidak bisa langsung menukar karena uang yang rusak miliknya sebenarnya harus ditata rapi.

Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, memang ada berbagai macam syarat untuk menukarkan uang rusak ke BI. Penukaran uang rusak terlebih dahulu untuk mendaftar di situs milik BI yakni PINTAR https://pintar.bi.go.id/.

Cara Daftar untuk Tukar Uang Rusak:

1. Masuk ke laman https://pintar.bi.go.id/

2. Pada halaman utama, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah

4. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran

5. Melakukan pengisian data NIK-KTP, nama, nomor telepon dan email

6. Mengisi jumlah lembar atau kepingan uang rusak atau cacat yang akan ditukarkan

7. Memilih kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut dan lain-lain. Anda dapat memilih lebih dari satu kategori uang rusak yang akan ditukarkan

8. Lokasi penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia

9. Penukaran uang dibagi dalam tiga waktu, pertama pukul 08.00-09.15 kemudian kedua, pukul 09.15-10.30 dan pilihan waktu ketiga pukul 10.30-11 3p

10. Tidak ada batasan minimal atau maksimal uang rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia

11. Simpan bukti pemesanan yang didapat setelah melakukan pemesanan di aplikasi PINTAR.

Syarat Uang Layak Tukar:

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena, terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut

2. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Uang Kertas

– Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

– Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

– Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

– Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

– Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam

– Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

– Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

– Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

– Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

– Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

a. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

b. BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum dan Saat Penukaran:

Sebelum menukar uang:

1. Menghitung total nominal uang yang rusak/cacat yang akan ditukarkan

2. Mengelompokkan uang rusak/cacat berdasarkan pecahan yang dalam satu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.

3. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang rupiah logam

Saat penukaran:

1. Membawa bukti pemesanan penukaran uang yang dilakukan secara online atau digital

2. Membawa uang yang rusak dan sudah dihitung serta dikelompokkan.(My)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Sumardi Kombes, “Semua Caleg Golkar Optimis Untuk Menang

20 September 2023 - 16:06 WIB

Ochtavianhye Roshalitha Selebgram Cantik Dan Populer Asal Kalimantan Timur Yok Intip Potretnya

16 September 2023 - 02:37 WIB

Intip Potret Arif Setya Sukses Wakili Desanya Ikuti Lomba di Kecamatan Banyu Putih Jateng

15 September 2023 - 14:19 WIB

Andi Ruslika Lolo MC Kondang Pandu Festival Besar di Semarang, Ternyata Populer Sejak Dulu, Yok Intip Potretnya

12 September 2023 - 18:56 WIB

Ma’arif Seorang Magic Kreator Sekaligus Pengusaha Begini Cerita Selengkapnya

10 September 2023 - 19:52 WIB

Ma’arif Magic Kreator dari Indonesia yang Sukses dan Kreatif “Konten Kerap di Beli Pihak Luar Negeri”

10 September 2023 - 19:23 WIB

Trending di Artikel