Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Uncategorized · 5 Feb 2022 12:39 WIB ·

Sesuai Undang-Undang Soal HPL Kawasan Wisata Gubernur Tidak Urusi Sampah


 Sesuai Undang-Undang Soal HPL Kawasan Wisata Gubernur Tidak Urusi Sampah Perbesar

Aktivitasnusantara.Com-  Terkait Pengelolaan kawasan wisata, terkhusus pantai panjang kerap menjadi polemik, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) itu berbeda. Sabtu. 05/02/2022

Disampaikan oleh Drs Sumardi MM, ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu.

“Pengelolaan Pantai Panjang, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebenarnya tidak pernah memintak untuk Hak Pengelolaan di selesaikan dan alihkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, setelah kesepakatan dan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejati Bengkulu pada masa mediasi, maka Hak Pengelolaan mulai dari pasir putih dan Mes Pemda adalah kewenangan Pemda Provinsi”

Kinerja Pemegang Sertifikat Hak Pengelolahan Lahan Pantai Panjang, adalah memegang kuasa penuh mengatur dan menentukan apa saja yang akan dibangun, mengenai Retribusi Sampah, pengelolaan sampah itu tugas Wali Kota Bengkulu, karena menurut undang-undang Nomer 32 Tahun 2004.

“Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”

Dan berdasarkan UU Nomer 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah “Kecuali DKI Jakarta Tidak ada Gubernur yang mengelola dimana tempat pembuangan sampah, karena itu tugas dan wewenang kepala daerah tingkat 2, ujar Sumardi.

Suluruh izin Hak Guna Bangunan (HGB), di atas HPL Pemda Provinsi Bengkulu, yang menerima adalah Kota Bengkulu, jadi semua aktivitas didalamnya dipegang oleh Kota Bengkulu.

Hak Guna Bangunan itu dipegang penuh oleh pihak pemerintah kota, semisal mengurus retribusi lampu adalah pihak kota, penataan pedagang dan pengelolaan sampah.

Jika pihak kota tidak sanggup maka, menjadi solusi kawasan pantai panjang dikelolah oleh pihak 2, tetapi yang memberikan izin HGB tetaplah Pemerintah Kota.

Untuk saat ini menjaga kebersihan kawasan wisata, yang dijalankan adalah kebijakan gubernur dimana untuk pengelolaan kebersihan dibagi ke beberpa OPD-OPD tapi itu sangat sementara, karena didalam undang-undang Hak Guna Bangunan adalah Wewenang Pemerintah Kota.

“Jadi tekait isu yang dibuat bahwasanya kawasan wisata, pantai panjang yang kotor dan kemudian di salahkan ke Gubernur, ini jelas salah karena itu bukan Tupoksinya dan berdasarkan undang-undang tugas Hak Guna Bangunan dipegang penuh oleh kepala daerah tingkat 2 atau Wali Kota”

Mau pak Wali Kota dan Pak Gubernur tak akur sampai kapanpun, itu adalah hak pribadi tapi jangan menggunakan Kursi jabatan untuk menjalankan kebijakan karena itu adalah titipan dan akan merugikan masyarakat banyak, yang bagus itu ya seiring dan seirama,tambah Sumardi. (Tri)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Konten Kreator Priska Setia Defi ?? Infonya Ia Akan Mulai Aktif di Tik-Tok lagi lohhh

30 November 2023 - 16:16 WIB

Candrabiibee Influencer Populer dan Menarik Asal Bali

2 Juli 2023 - 20:12 WIB

Eiyan Guitaris Musisi Populer Asal Cirebon Jawa Barat Yok Simak!!

1 Juli 2023 - 14:47 WIB

Yok Intip Potret, Teguh Deniman Konten Kreator Asal Bandung

1 Juli 2023 - 13:23 WIB

Terkait Jalan, Warga Kapahiang Ngadu Kepresiden Begini, Begini Jelas Eko Guntoro Aspirasi Terus Kita Perjuangkan!!

7 Juni 2023 - 14:58 WIB

Saka Tekuni Hobi Menjadi Editor Begini Begini Ujarnya

10 Mei 2023 - 14:17 WIB

Trending di Uncategorized