Aktivitasnusantara.Com – Berkelanjutan sengketa lahan yang terjadi antara warga dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Selasa 22/02/2022.
Hari ini Kedua belah pihak memenuhi panggilan Ketua DPRD Kabupaten Kaur, untuk dilakukan dengar pendapat di ruang Komisi II DPRD Kaur, Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini, serta dihadiri oleh Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kaur Lintas Komisi, Kasat Intelkam Polres Kaur Iptu Tomson Sembiring, SH, Pabung 0408 Kodim BS Kaur, Asisten III Pemerintah Daerah Herwan, Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul, SH, MH, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Haris, SE dan Tujuh orang Warga.
Badarudin salah satu tokoh yang di tuakan oleh kelompok warga menyampaikan, “Kami disini mengatakan bahwa pemerintah daerah Kaur sudah menyerobot tanah masyarakat, karena sampai detik ini pihak Pemda Kaur tidak pernah berani menunjukkan atas hak kepemilikan lahan tersebut, jadi disini sudah jelas memang lahan tersebut milik masyarakat, bukan lahan Pemerintah Daerah sedangkan kami sebagai masyarakat memiliki atas hak yang lengkap, dan kami akan berjuang hingga titik darah penghabisan”.
Dari sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulani menyampaikan, dalam acara Hearing sengketa lahan tersebut pihak warga sempat menunjukkan bukti atas hak milik lahannya dan sangat di sayangkan Sekda Kabupaten Kaur dan Kabag Pemerintahan tidak hadir di hearing bersama warga.
Dari DPRD Kabupaten Kaur akan merekomendasikan untuk rancangan tindakan segera melakukan upaya hukum secara perdata atau pidana. Tidak ada yang melarangnya lagi, karena keputusan pengadilan sudah keputusan tertinggi, tutupnya.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Intelkamnya Iptu Tomson Sembiring, SH, MH Memberi solusi agar sengketa lahan antara warga dan pihak Pemda Kaur ini sebelum dilanjutkan ke upaya hukum di pengadilan, agar diupayakan mediasi terlebih dahulu.
Sengketa lahan ini berawal dari pematokan tanah yang dilakukan oleh pihak Pemda Kaur melalui Bagian Pemerintahan yang diduga diatas tanah milik warga, dan pada beberapa hari kemudian warga pun melakukan pematokan dilahan yang sama.
Gugatan ini untuk mendapatkan kepastian hukum tentang kepemilikan lahan tersebut, dengan harapan ke depannya tidak ada lagi permasalahan-permasalahan sengketa lahan antara Pemda Kaur dengan Masyarakat.” Kata Herwan. (Marzan)