Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 22 Mar 2022 17:45 WIB ·

Rohidin Gubernur Bengkulu Di Demo Forum Media Provinsi Bengkulu


 Insan Pers Media Bengkulu Demo Didepan Kantot Gubernur Bengkulu Perbesar

Insan Pers Media Bengkulu Demo Didepan Kantot Gubernur Bengkulu

Aktivitasnusantara.Com– Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), melakukan aksi Demo di depan gerbang Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, tuntut hapus Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021. Selasa 22/03/2022

Pergub 31, dianggap mengkerdilkan insan Pers serta bertentangan dengan konstitusi amanah UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dimana ada beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021, yang dianggap begitu tidak mementingkan para insan pers dalam mencari nafkah, dimana dibatasi dengan terbitnya Pergub yang mempersulit para pemilih perusahaan media untuk melakukan kerja sama dan hanya memihak pada media tertentu saja di Provinsi Bengkulu.

Adapun tuntungan dati (FMMB) pada Aksi Demo hari ini :

1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;

2). Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;

3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 i e f.

4). Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;

5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.

disampaikan oleh korlap aksi Demo Tolak Pergub 31(D)

“Kita sudah melakukan konsolidasi didalam, pak gubernur tidak ada, tadi hanya ada Asisten II Setda Pemprov Bengkulu yang didampingi Kadis Kominfo, dalam jawabnya mereka akan peninjau kembali, dan ketika dipinta rentan waktu belum ada jawabnya, tentu kita tidak akan diam saja, kita akan memantau hingga ini benar-benar ada kejelasan, karena ini mengenai nasib warga Gubernur Bengkulu yang dijanjikan kesejahteraan, dengan adanya Pergub ini, berdampak pada pengangguran  yang berprofesi sebagai jurnalis, karena sudah begitu ketat aturan yang dibuat, dan hanya ada beberapa media saja yang bisa melakukan kerja sama pada instansi pemerintah, ujarnya.(T01)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

Baca Lainnya

Masa Sidang lll Ketua DPRD Sumardi, Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Muara Dua

29 November 2024 - 10:41 WIB

Ternyata Helmi Hasan yang Undang KPK ke Bengkulu, Kode Saat Debat ke 2 di Mercure

24 November 2024 - 13:50 WIB

Masa Sidang lll Sumardi Reses di Kelurahan Sidomulyo , Tampung Aspirasi Warga

20 November 2024 - 04:12 WIB

Rutan Bengkulu Digeledah, Kadivpas Kemenkumham Teguh : Gerak Cepat Ikuti Intruksi Pak Menteri

3 November 2024 - 15:59 WIB

Kekayaan Yosia Yodan VS Romio Parnanades, Caketum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu

30 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Yassir Guru Asal Enrekang Harumkan Indonesia Di Kancah Internasional

28 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Trending di Bengkulu