Aktivitasnusantara.Com– Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), melakukan aksi Demo di depan gerbang Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, tuntut hapus Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021. Selasa 22/03/2022
Pergub 31, dianggap mengkerdilkan insan Pers serta bertentangan dengan konstitusi amanah UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dimana ada beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021, yang dianggap begitu tidak mementingkan para insan pers dalam mencari nafkah, dimana dibatasi dengan terbitnya Pergub yang mempersulit para pemilih perusahaan media untuk melakukan kerja sama dan hanya memihak pada media tertentu saja di Provinsi Bengkulu.
Adapun tuntungan dati (FMMB) pada Aksi Demo hari ini :
1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;
2). Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;
3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 i e f.
4). Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;
5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.
disampaikan oleh korlap aksi Demo Tolak Pergub 31(D)
“Kita sudah melakukan konsolidasi didalam, pak gubernur tidak ada, tadi hanya ada Asisten II Setda Pemprov Bengkulu yang didampingi Kadis Kominfo, dalam jawabnya mereka akan peninjau kembali, dan ketika dipinta rentan waktu belum ada jawabnya, tentu kita tidak akan diam saja, kita akan memantau hingga ini benar-benar ada kejelasan, karena ini mengenai nasib warga Gubernur Bengkulu yang dijanjikan kesejahteraan, dengan adanya Pergub ini, berdampak pada pengangguran yang berprofesi sebagai jurnalis, karena sudah begitu ketat aturan yang dibuat, dan hanya ada beberapa media saja yang bisa melakukan kerja sama pada instansi pemerintah, ujarnya.(T01)