Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bengkulu · 22 Mar 2022 17:45 WIB ·

Rohidin Gubernur Bengkulu Di Demo Forum Media Provinsi Bengkulu


 Insan Pers Media Bengkulu Demo Didepan Kantot Gubernur Bengkulu Perbesar

Insan Pers Media Bengkulu Demo Didepan Kantot Gubernur Bengkulu

Aktivitasnusantara.Com– Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), melakukan aksi Demo di depan gerbang Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, tuntut hapus Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021. Selasa 22/03/2022

Pergub 31, dianggap mengkerdilkan insan Pers serta bertentangan dengan konstitusi amanah UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dimana ada beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021, yang dianggap begitu tidak mementingkan para insan pers dalam mencari nafkah, dimana dibatasi dengan terbitnya Pergub yang mempersulit para pemilih perusahaan media untuk melakukan kerja sama dan hanya memihak pada media tertentu saja di Provinsi Bengkulu.

Adapun tuntungan dati (FMMB) pada Aksi Demo hari ini :

1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;

2). Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;

3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 i e f.

4). Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;

5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.

disampaikan oleh korlap aksi Demo Tolak Pergub 31(D)

“Kita sudah melakukan konsolidasi didalam, pak gubernur tidak ada, tadi hanya ada Asisten II Setda Pemprov Bengkulu yang didampingi Kadis Kominfo, dalam jawabnya mereka akan peninjau kembali, dan ketika dipinta rentan waktu belum ada jawabnya, tentu kita tidak akan diam saja, kita akan memantau hingga ini benar-benar ada kejelasan, karena ini mengenai nasib warga Gubernur Bengkulu yang dijanjikan kesejahteraan, dengan adanya Pergub ini, berdampak pada pengangguran  yang berprofesi sebagai jurnalis, karena sudah begitu ketat aturan yang dibuat, dan hanya ada beberapa media saja yang bisa melakukan kerja sama pada instansi pemerintah, ujarnya.(T01)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

Baca Lainnya

KPID Bengkulu dan Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan dari KPI Pusat

27 November 2023 - 15:13 WIB

Sudirman DPRD Provinsi Bengkilu Laksankan Reses Masa Sidang Akhir, Begini Aspirasi Warga di Dapilnya

27 November 2023 - 09:07 WIB

Tokoh Pemuda Romio Parnandes Sampaikan Sejumlah Harapan di Momen HUT Bengkulu ke 55

18 November 2023 - 07:14 WIB

Makna Hari Sumpah Pemuda bagi Generasi Milenial dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa

30 Oktober 2023 - 04:09 WIB

Perguruan Tinggi Sebagai Laboratorium dalam Penguatan Moderasi Agama; Sebuah Refleksi Peringatan Hari Santri Nasional 2023

21 Oktober 2023 - 06:57 WIB

PKS Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

8 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Trending di Bengkulu