Aktivitasnusantara.Com – Drs.H Sumardi MM, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu menjelaskan bila Raperda ini harus dikebut pembahasannya karena kesempatan DPRD membahas rancangan ini hanya dalam waktu sepuluh hari ke depan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Provinsi Bengkulu saat ini sedang dilakukan pembahasannya.
“Pada bulan April, Raperda ini sudah harus ketok palu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ini adalah merupakan masuk yang kedua Raperda yang harus dibahas oleh karena itu wajib hukumnya untuk diselesaikan.” ungkap Sumardi yang ditemui di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (31/1/2023)
“Nantinya dengan Perda RTRW inilah yang akan mempercepat pembangunan yang bersifat strategis.” lanjut Sumardi, politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Ditambahkan oleh Sumardi, RTRW dari kabupaten/kota nantinya harus menyesuaikan dari Perda RTRW provinsi ini.
“Harus adanya sinergi dari kabupaten/kota terhadap perda ini, harus seiring sejalan.” pungkas Sumardi.(Tw07)